<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>mpr &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://wordpress.com/tag/mpr/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "mpr"</description>
	<pubDate>Sun, 20 Jul 2008 11:07:09 +0000</pubDate>

	<generator>http://wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Mengukur Kinerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah]]></title>
<link>http://dermawanwibisono.wordpress.com/?p=48</link>
<pubDate>Tue, 15 Jul 2008 04:50:51 +0000</pubDate>
<dc:creator>dermawanwibisono</dc:creator>
<guid>http://dermawanwibisono.wordpress.com/?p=48</guid>
<description><![CDATA[Mengukur Kinerja Pemerintah
Oleh: Dermawan Wibisono
 
Pendahuluan
 
Sidang Tahunan MPR yang biasan]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span lang="IN"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Mengukur Kinerja Pemerintah</span></span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:10pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">Oleh: Dermawan Wibisono</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;margin:0;"><span lang="IN"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<h1 style="line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">Pendahuluan</span></span></h1>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;margin:0;"><span lang="IN"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoBodyText2" style="text-indent:0.5in;line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">Sidang Tahunan MPR yang biasanya menelan biaya lebih dari<span>  </span>Rp 15 milyar setiap sidang, yang kadang kala (atau pernah) dimeriahkan dengan adu pukul sebagian anggotanya di podium, dan seringkali meninggalkan berbagai agenda penting yang masih belum juga selesai dikerjakan setiap habis sidang, perlukah diadakan? Di dalam gedung yang megah itu, para elit wakil rakyat biasanya masih terus sibuk membicarakan hal-hal yang berkutat pada tataran konseptual kenegaraan. Sibuk pada tataran ideal. Di lain pihak, dalam kehidupan riil, rakyat yang mereka wakili masih harus berkutat dengan agenda hidupnya yang belum juga beranjak dari terpenuhinya dengan layak sandang, pangan, papan, lapangan pekerjaan, keamanan dan keadilan. Terdapat dua hal yang tampaknya belum menunjukkan titik temu. </span></span></p>
<p class="MsoBodyText2" style="text-indent:0.5in;line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">Mengamati fenomena yang telah menjadi agenda rutin tersebut, tampaknya masih ada pertanyaan mendasar yang perlu dicarikan jawabnya dan yang bisa kita ambil hikmahnya: perlukah<span>  </span>Sidang Tahunan-MPR tersebut dilakukan kalau ternyata produk dan aktivitasnya tidak menjawab kebutuhan riil yang ada? kalau memang perlu diadakan sebaiknya agenda apakah yang perlu disidangkan? Haruskah diselenggarakan setiap tahun dengan biaya – dari hutang – yang tidak sedikit itu? Apakah dalam sidang tersebut pemerintah sebaiknya menyampaikan laporan pandangan mata ataukah merupakan pihak yang harus menyampaikan laporan kemajuan pelaksanaan pemerintahan? Bagaimana pihak MPR menilai kinerja pemerintah dalam laporan yang disampaikan dalam waktu yang singkat dan, sudah hampir pasti, berisi hal-hal yang baik-baik saja? Apa tolok ukur menilai kinerja pemerintah dalam sidang tersebut? Berbagai pertanyaan tersebut memerlukan jawab dari berbagai sudut pandang. Tulisan ini menyoroti dari salah satu sudut pandang paling mendasar yaitu diperlukannya metode pengukuran kinerja pemerintah yang standard, akurat, objektif. </span></span></p>
<p class="MsoBodyText2" style="text-indent:0.5in;line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoBodyText2" style="line-height:150%;margin:0;"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">Metode Pengukuran Kinerja </span></span></strong></p>
<p class="MsoBodyText2" style="line-height:150%;margin:0;"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></strong></p>
<p class="MsoBodyText2" style="text-indent:0.5in;line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">Manajemen kinerja pemerintahan yang meliputi perancangan sistem, pendeklarasian variabel, mekanisme penerapan, proses pelaporan serta evaluasi dan tindak lanjut yang mencakup efisiensi, kualitas dan efektivitas program pemerintah merupakan topik yang hangat<span>  </span>dikupas di Amerika Serikat sepuluh tahun yang lalu (Blodgett and Newfarmer, 1996; Curcio, 1996; Martin &#38; Kettner, 1996; Tracy, 1996) baik di level pemerintah federal, negara bagian maupun pemerintahan lokal setingkat kota madya. </span></span></p>
<p class="MsoBodyText2" style="text-indent:0.5in;line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">Penerapan manajemen kinerja pemerintahan ini didorong oleh empat kekuatan utama yaitu <em>The Government Performance and Results Act of 1993</em> (GPRA), <em>The National Performance Review</em> (NPR), Usaha tolok banding (<em>benchmarking</em>) yang dilakukan oleh negara bagian dan komunitas masyarakat, dan laporan yang diminta oleh <em>The Governmental Accounting Standards Board</em> (GASB). </span></span></p>
<p class="MsoBodyText2" style="text-indent:0.5in;line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">GPRA menuntut semua lembaga pemerintahan melacak dan melaporkan kinerja program-program yang dicanangkan dengan penekanan utama pada efektivitas hasil yang dicapai. GPRA ini menjadi kekuatan penekan utama yang paling penting yang menghendaki adanya pengukuran kinerja pemerintahan karena merupakan hukum yang ditetapkan di level negara federal. </span></span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">NPR merupakan penjelmaan dari gerakan untuk ‘menemukan kembali praktek pemerintahan yang benar’ (<em>reinventing government</em>) yang merupakan kekuatan utama lain dalam mempromosikan pengukuran kinerja. Prinsip dasar dari gerakan ini adalah semboyan yang dijiwai oleh "apa yang dapat diukur, itulah yang sudah dikerjakan oleh pemerintah”(Osborne &#38; Gaebler, 1992). </span></span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">Kekuatan utama lain yang mempromosikan penggunaan pengukuran kinerja adalah adanya berbagai usaha yang dilakukan oleh beberapa negara bagian dan komunitas masyarakat untuk melakukan tolok banding (<em>benchmarking</em>) atas kinerja yang sudah dicapai di masing-masing lokaliti. Tolok banding (<em>benchmarking</em>) dapat didefinisikan sebagai perbandingan antara produk, pelayanan, proses kerja dan berbagai ukuran lain terhadap praktek terbaik yang terkait (Spendolini,1992). Beberapa negara bagian (misalnya Colorado, Connecticut, Florida, Georgia, Hawaii, Iowa, Maine, Minnesota, Nebraska, New Mexico, North Carolina, Oregon, Utah) telah mengembangkan atau sedang mengembangkan tolok banding pada berbagai variabel pemerintahan untuk diterapkan pada seluruh atau sebagian negara bagian tersebut. Tiga program utama yang telah dikenal baik di antaranya adalah <em>Oregon Options, Minnesota Milestones</em> dan <em>Florida Benchmarks</em>.</span></span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">Lembaga terakhir yang mempromosikan pentingnya penerapan manajemen kinerja di sektor pemerintahan adalah GASB yang mensyaratkan setiap pemerintah negara bagian untuk melaporkan efisiensi, kualitas, dan efektivitas pencapaian program mereka. Pelaporan itu meliputi antara lain: pemenuhan pelayanan dalam hal efisiensi program yang dihasilkan, kualitas dan efektivitas program, serta rasio antara usaha pelayanan yang telah dilakukan pemerintah dengan hasil pelayanan yang dinikmati masyarakat. </span></span></p>
<p class="MsoBodyText2" style="line-height:150%;margin:0;"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></strong></p>
<p class="MsoBodyText2" style="line-height:150%;margin:0;"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">Kondisi di Indonesia<span>  </span></span></span></strong></p>
<p class="MsoBodyText2" style="line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoBodyText2" style="text-indent:0.5in;line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">Dibandingkan dengan proses penilaian kinerja pada penyelenggaraan pemerintahan di Amerika Serikat seperti yang dibahas dalam paragraf di atas, di negara kita, penilaian kinerja pemerintah masih meninggalkan lobang yang cukup besar. Kontroversi pergantian kepemimpinan di Indonesia gaungnya masih terasa. Aturan yang tercantum dalam Undang-undang Dasar yang hanya mensyaratkan pergantian Presiden karena alasan meninggal dunia, berhalangan tetap dan atau melanggar undang-undang serta haluan negara dirasakan oleh sebagian besar masyarakat memiliki kelemahan yang cukup mendasar. </span></span></p>
<p class="MsoBodyText2" style="text-indent:0.5in;line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">Pada<span>  </span>kondisi negara yang normal, di mana sistem di segala bidang sudah tertata baik, misalnya sistem demokrasi dan perundangan, sistem peradilan, sistem bisnis dan sebagainya seperti di negara maju, persyaratan pergantian presiden seperti yang tertera dalam Undang-undang Dasar itu tidak menimbulkan masalah. Lain halnya dengan kondisi seperti yang dialami Indonesia saat ini, di mana bukan saja sistemnya masih banyak yang belum tertata tetapi<span>  </span>krisis multi dimensi yang dihadapi menuntut pemerintah untuk memperlihatkan kinerja yang diluar batas biasa<em> (extra ordinary</em>) sehingga diperlukan tolok ukur penilaian kinerja pemerintah yang tidak biasa pula. Hal ini disebabkan, jika hanya digunakan batasan seperti yang tercantum dalam Undang-undang Dasar seperti saat ini, pemerintah yang ‘tidak melakukan apa-apa’ asalkan tidak melanggar undang-undang dan haluan negara tetap berhak untuk bertahan sampai akhir masa jabatan. Padahal kondisi masyarakat saat ini yang sudah kolaps menuntut usaha perbaikan yang segera dan siginifikan. </span></span></p>
<p class="MsoBodyText2" style="text-indent:0.5in;line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">Cermin yang sangat gamblang untuk kita gunakan sebagai pijakan dalam belajar adalah pemerintahan Presiden Abdurachman Wachid yang tidak cukup lama bertahan itu. Saat itu, pemerintah ‘dirasakan’ tidak melakukan usaha-usaha yang cukup memadai bagi penyelesaian sebagian besar masalah dalam negeri baik masalah keamanan, keselamatan, proses disintegrasi, perbaikan ekonomi, peningkatan daya beli, pengurangan pengangguran, peradilan penjahat politik dan ekonomi dan sebagainya.<span>  </span></span></span></p>
<p class="MsoBodyText2" style="text-indent:0.5in;line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">Energi terbesar pemerintah saat itu lebih banyak dihabiskan untuk melakukan kunjungan ke luar negeri, memproduksi konflik, ditambah dengan kinerja jajaran kementrian yang sibuk membantu presiden dalam <em>day to day defense</em>, <em>lobby</em><span>  </span>dan memproduksi opini yang di luar bidang tanggung jawabnya membuat seolah-olah pemerintah tidak cukup memiliki <em>sense of crisis</em> dan keberpihakan pada masalah riil yang dihadapi masyarakat.<span>  </span></span></span></p>
<p class="MsoBodyText2" style="text-indent:0.5in;line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">Walaupun sebetulnya di beberapa bidang yang lain pemerintah mencapai kemajuan yang cukup berarti terutama dalam hal menjamin kemerdekaan mengeluarkan pendapat, membuat citra birokrat seperti halnya warga negara biasa lainnya serta mengurangi cengkeraman berbagai macam institusi yang selama ini nyaris tak tersentuh semacam sekretariat negara dan angkatan bersenjata, namun kemajuan yang dicapai tersebut tereliminir sampai titik nadir. </span></span></p>
<p class="MsoBodyText2" style="text-indent:0.5in;line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">Eliminasi ukuran keberhasilan di satu aspek oleh kegagalan di aspek yang lain tersebut dikarenakan secara keseluruhan penilaian kinerja pemerintah yang dilakukan saat itu tidak ditempatkan dalam satu kerangka yang komprehensif dan sebelumnya tidak terdapat kepekatan dalam proses penilaiannya. Hal ini membuka peluang masing-masing pihak (legeslatif dan eksekutif) untuk saling klaim dengan bobot berlebih terhadap hal-hal yang dianggap merupakan keunggulannya sekaligus pijakan untuk meyerang kelemahan ‘lawannya’. </span></span></p>
<p class="MsoBodyText2" style="text-indent:0.5in;line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">Dengan berpijak pada hal tersebut di atas, maka proses pergantian pemerintahan yang dilalui oleh memorandum I, memorandum II dan SI yang lalu tersebut dirasakan oleh sebagian besar masyarakat sebenarnya lebih pada usaha untuk memberhentikan pemerintah berdasarkan pada hal yang lebih tersirat dari pada tersuratnya. Karena secara tersurat, substansi tersebut tidaklah ‘mewakili’ apa yang dituntut dan dirasakan masyarakat. Jika kita cermati, dalam memorandum I, substansi materinya sendiri yaitu Bulogate dan Brunegate masih dalam proses perdebatan dalam pembuktiannya melalui pengadilan. Memorandum II yang dijatuhkan pun, oleh sementara pihak, bukan merupakan urutan (<em>sequential</em>) dari memorandum I. Dan Sidang Istimewa yang digelar justru ‘mengadili’ substansi yang sangat berbeda dari ke dua proses sebelumnya, yang secara kebetulan merupakan blunder yang dilakukan Presiden pada detik-detik terakhir masa jabatannya. Justru secara tersirat, yang mendorong diberhentikannya Presiden adalah ketidakmampuan Presiden Abdurachman Wahid dalam proses mengelola negara secara keseluruhan. </span></span></p>
<p class="MsoBodyText2" style="text-indent:0.5in;line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">Dengan latar belakang terjadinya fenomena pergantian pemerintahan yang secara substansi mengundang perdebatan tersebut dan untuk menghindarkan terulangnya preseden yang serupa di masa datang, maka kebutuhan metode pengukuran kinerja pemerintah yang lebih objektif, terukur, transparan dan disepakati semua pihak merupakan hal yang tidak terhindarkan jika kita ingin mempraktekan kehidupan bernegara yang lebih baik.</span></span></p>
<p class="MsoBodyText2" style="text-indent:0.5in;line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">Pengukuran kinerja ini diperlukan untuk mengukur sejauh mana kemajuan dicapai oleh pemerintah dalam mengemban tugasnya. Evaluasi yang dicapai oleh pemerintah terhadap kinerjanya dapat dilaksanakan dalam periode tertentu seperti misalnya setiap dua tahun sekali. Jadi selama masa lima tahun jabatannya, MPR berkesempatan untuk bersidang setiap dua tahun sekali untuk menilai kemajuan kinerja pemerintah (<em>progress report</em>) dan pada tahun terakhir menilai seluruh pertanggung jawabannya. Jadi bukan setiap tahun dengan mengadakan Sidang Tahunan seperti yang dilakukan saat ini. Jangka waktu satu tahun dirasakan terlalu pendek, selain tidak memberikan kesempatan yang cukup bagi pemerintah untuk melaksanakan program-programnya juga akan lebih memboroskan keuangan negara<span>  </span>bagi pelaksanaannya.<span>  </span>Tentu saja mekanisme laporan kemajuan dua tahunan ini perlu diatur dan disepakati yang menyangkut materi yang harus dilaporkan dan dinilai, serta hak dan tanggung jawab masing-masing pihak, baik presiden maupun MPR. Sebagai kerangka dasar penilaian kemajuan kinerja pemerintah adalah seperti yang diajukan dalam poin Rancangan Penilaian Kinerja Pemerintah pada paragraf berikut ini.</span></span></p>
<p class="MsoBodyText2" style="line-height:150%;margin:0;"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></strong></p>
<p class="MsoBodyText2" style="line-height:150%;margin:0;"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">Rancangan Penilaian Kinerja Pemerintah.</span></span></strong></p>
<p class="MsoBodyText2" style="line-height:150%;margin:0;"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></strong></p>
<p class="MsoBodyText2" style="text-indent:0.5in;line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">Dari beberapa kerangka rancangan penilaian kinerja yang ada saat ini, <em>Balanced Scorecard</em> (BSC) merupakan pendekatan yang paling populer diterapkan. Pendekatan yang diperkenalkan oleh Prof. Kaplan dari Harvard University Dan David P. Norton, Presiden Renaissance Solutions Inc. pada tahun 1992 ini telah diterapkan di berbagai perusahaan dan pemerintahan. Salah satu pemerintahan yang mengunakan pendekatan ini untuk mengukur kinerjanya adalah pemerintah kota Charlotte di North Carolina, Amerika Serikat.</span></span></p>
<p class="MsoBodyText2" style="text-indent:0.5in;line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">Terdapat empat perspektif utama pengukuran kinerja yang digunakan yaitu perspektif finansial (<em>financial</em>), perspektif pelanggan (<em>customer</em>), perspektif proses internal<em> (internal business process</em>) serta perspektif pembelajaran dan perkembangan (<em>Learning and growth)</em>. Pada masing-masing perspektif tersebut terdiri dari beberapa variabel kinerja yang biasanya dipilih sesuai dengan konteks bidang aktivitasnya maupun yang dipersyaratkan lingkungan di mana organisasi bisnis/ pemerintahan tersebut berada. </span></span></p>
<p class="MsoBodyText2" style="text-indent:0.5in;line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">Dalam konteks penilaian kinerja pemerintahan Indonesia, variabel-variabel pengukuran kinerja yang dapat diajukan di bawah ke empat perspektif tersebut adalah sebagai berikut.</span></span></p>
<p class="MsoBodyText2" style="line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoBodyText2" style="line-height:150%;margin:0;"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">Perspektif Finansial</span></span></strong></p>
<p class="MsoBodyText2" style="line-height:150%;margin:0;"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></strong></p>
<p class="MsoBodyText2" style="text-indent:0.5in;line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">Pada dasarnya dalam perspektif finansial, tolok ukur dari pengukuran kinerja pemerintahan adalah tercapainya ukuran-ukuran perbaikan (<em>improvement</em>) di bidang finansial. Ukuran perbaikan ini dapat diperbandingkan dengan pencapaian pada periode sebelumnya maupun diperbandingkan dengan pencapaian negara lain. Bahkan dalam titik yang lebih ekstrim, pencapaian pada beberapa variabel, pada suatu saat nanti, sebaiknya diperbandingkan dengan pencapain terbaik (<em>best practice/ best-in-class</em>) dengan melakukan kaji banding (<em>benchmarking</em>) dengan pencapaian di level dunia.</span></span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">Variabel-variabel yang dapat digunakan dalam menilai kinerja pemerintah yang termasuk dalam perspektif finansial ini misalnya pertumbuhan ekonomi, penguatan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, penurunan laju inflasi atau laju inflasi yang stabil pada angka terendah yang dapat dicapai pada periode waktu yang lama, peningkatan pendapatan dan daya beli masyarakat relatif terhadap harga barang dan jasa di dalam negeri maupun luar negeri, menyempitnya gap pendapatan berbagai lapisan masyarakat di berbagai sektor dan bidang usaha, peningkatan daya saing produk dan jasa yang dihasilkan dalam pasaran internasional (pertumbuhan ekspor bukan karena penurunan nilai mata uang), tumbuhnya investasi dari para pemodal baik dalam negeri maupun luar negeri, penurunan biaya operasional yang digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai program kerjanya<span>  </span>(rasio biaya yang dikeluarkan dengan keluaran yang dihasilkan, misalnya: biaya kunjungan ke luar negeri terhadap investasi yang masuk, gaji dan fasilitas yang dibayarkan terhadap hasil kerja, dsb), dan penggunaan sumber-sumber finansial dari kekuatan sendiri, bukan dari hutang.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;margin:0;"><span lang="IN"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<h1 style="line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">Perspektif Pelanggan</span></span></h1>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;margin:0;"><strong><span lang="IN"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.5in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span lang="IN"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Dalam konteks negara, pelanggan utama pemerintah adalah warga negara Indonesia (WNI) baik rakyat yang berdiam di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia maupun yang berdomisili di negara lain. Setelah itu, pelanggan level berikutnya adalah negara lain yang membina hubungan dalam berbagai bidang dengan RI termasuk di dalamnya warga negara sahabat tersebut. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.5in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span lang="IN"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Pada perspektif pelanggan yang menyangkut rakyat yang menjadi warga negara Indonesia, maka variabel ukuran kinerja pemerintah yang dapat diukur keberhasilannya adalah antara lain: pemerataan hasil-hasil pembangunan antara berbagai kawasan di Indonesia yang secara kasar dapat diukur dari dua hal. Pertama, persentasi beredarnya uang di suatu kawasan relatif terhadap seluruh uang yang beredar di negara tersebut (di mana saat ini diperkirakan lebih dari 60% uang hanya beredar di Jakarta). Kedua pemerataan lapangan kerja baik bagi orang-orang yang terdidik maupun pekerja biasa ( di mana kecenderungan<span>  </span>para lulusan S1 perguruan tinggi saat ini mayoritas ‘terpaksa’ menuju Jakarta, Surabaya, Bandung dan Medan). Variabel yang termasuk ke dalam perspektif pelanggan lainnya adalah meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap berbagai macam program pemerintah, kebijakan dan langkah riil pemerintah yang dapat direpresentasikan dengan sedikitnya gejolak kemasyarakatn yang terjadi, kualitas dan kuantitas demonstrasi yang dihadapi pemerintah, teredamnya berbagai konflik sosial yang terjadi, hilangnya rasa ketakutan mengeluarkan pendapat (termasuk di dalamnya meningkatnya kesantunan dalam mengeluarkan pendapat baik oleh berbagai kalangan masyarakat, politisi maupun media masa), menurunnya kuantitas dan kualitas kriminalitas, meningkatnya level kebutuhan masyarakat yang tidak hanya terus berkutat pada masalah kebutuhan dasar seperti sandang, pangan dan papan saja tetapi pada level yang lebih tinggi dan masih banyak lagi variabel yang dapat diturunkan dalam perspektif pelanggan yang menyangkut kebutuhan warga negara ini. </span></span></p>
<p class="MsoBodyText2" style="text-indent:0.5in;line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">Variabel untuk mengukur perspektif pelanggan dalam kaitannya dengan negara lain di antaranya adalah pertama, banyaknya warga negara lain yang ikut menikmati hasil kerja pemerintah yang misalnya dapat diukur melalui jumlah, lama dan penyebaran kunjungan wisatawan luar negeri, jumlah pekerja kelas menengah dan bawah yang mencari nafkah ke Indonesia yang bukan merupakan paket dari bantuan asing yang menyertainya tetapi karena memang adanya daya tarik secara ekonomis maupun sosial. Kedua, terpeliharanya hubungan bilateral dan multilateral yang saling menguntungkan di berbagai bidang: pendidikan, perdagangan, industri, kesehatan dan tenaga kerja.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;margin:0;"><span lang="IN"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<h1 style="line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">Perspektif Internal</span></span></h1>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;margin:0;"><strong><span lang="IN"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></strong></p>
<p class="MsoBodyText2" style="text-indent:0.5in;line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">Dalam perspektif internal, fokus utama ukuran yang dapat dipakai untuk menilai kinerja pemerintah adalah lebih pada proses yang terjadi. Beberapa variabel ukuran kinerja yang dapat diterapkan di antaranya adalah efisisiensi pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat yang misalnya dapat diukur dari proses perijinan yang harus ditempuh warga negara dalam berbagai urusan baik menyangkut lama waktu pelayanan maupun kompleksitas prosedur yang ditempuh; produktivitas aparat dalam melaksanakan tugasnya; menurunnya/ tiadanya ongkos-ongkos siluman yang harus dibayarkan dalam pengurusan berbagai macam kebutuhan; peningkatan jumlah dan kualitas aturan-aturan yang dikeluarkan yang berkaitan dengan jaminan berusaha yang adil dan transparan; peningkatan daya saing sektor-sektor yang menjadi tanggung jawab pemerintah seperti misalnya BUMN, Perguruan Tinggi, Pelayanan Kesehatan dan sebagainya; rasio kebocoran anggaran; penggunaan anggaran pada bidang yang tepat dan urgent (<em>the right money for the right needs</em>); penurunan hutang; efektivitas komunikasi antara pemerintah dengan rakyatnya. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;margin:0;"><span lang="IN"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<h1 style="line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">Perspektif Pembelajaran dan Perkembangan </span></span></h1>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;margin:0;"><strong><span lang="IN"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0.5in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span lang="IN"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Dalam tataran yang paling dasar dari pengukuran kinerja pemerintah adalah ukuran yang ditinjau dari perspektif pembelajaran dan perkembangan. Perspektif ini, dalam beberapa variabel, selain lebih berorientasi pada jangka panjang juga seringkali ukuran-ukuran yang dpakai lebih bersifat kualitatif dari pada kuantitatif dan bahkan seringkali lebih bersifat subjektif yang artinya dapat dirasakan namun sulit untuk diungkapkan. Variabel yang dapat digunakan antara lain peningkatan pemberdayaan masyarakat; peningkatan partisipasi masyarakat dalam keamanan, penjagaan asets umum, pendidikan dan bisnis; keterlibatan berbagai elemen masyarakat dalam proses pengambilan keputusan; kesamaan hak dan kemampuan untuk mengakses berbagai sumber informasi (misalnya kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang murah terutama di jenjang sampai dengan level sekolah menengah atas, informasi sektor usaha yang dapat dimasuki, tender-tender yang dapat diikuti dan sebagainya); peningkatan daya kreativitas dan inisiatif dalam berbagai bidang (seni, budaya, usaha); peningkatan sarana dan prasarana serta pelayanan di bidang perhubungan, telekomunikasi, energi dan<span>  </span>air minum dan penghargaan yang layak atas pekerjaan yang dilakukan (gap pendapatan antar berbagai jenjang karir dan profesi)</span></span></p>
<p class="MsoBodyText2" style="line-height:150%;margin:0;"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></strong></p>
<p class="MsoBodyText2" style="line-height:150%;margin:0;"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">Penutup</span></span></strong></p>
<p class="MsoBodyText2" style="line-height:150%;margin:0;"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></strong></p>
<p class="MsoBodyText2" style="line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;"><span>            </span>Kebutuhan sistem baru penilaian kinerja pemerintah saat ini merupakan salah satu hal yang tidak terelakkan. Kebutuhan tersebut di dasarkan atas tiga alasan utama : </span></span></p>
<p class="MsoBodyText2" style="text-indent:0.5in;line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">Pertama, dalam kondisi krisis multi dimensi yang sudah relatif lama dialami ini, penilaian kinerja pemerintah sudah selayaknya tidak lagi didasarkan pada proses penilaian dan evaluasi yang biasa. Dalam proses penilaian yang biasa tersebut, dengan hanya banyak menghabiskan waktu, tenaga dan biaya untuk berbagai proses seremonial atau bahkan tanpa melakukan apa-apa, cukup dengan tidur-tiduran saja pemerintah ‘berhak’ untuk dipertahankan mandatnya sampai masa jabatan berakhir asal tidak melanggar undang-undang dan haluan negara. </span></span></p>
<p class="MsoBodyText2" style="text-indent:0.5in;line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">Kedua, kondisi ‘luar biasa’ yang dihadapi Indonesia saat ini menuntut pemerintah untuk merespons secara cepat dan tepat agar dapat mengembalikan tatanan kehidupan berbangsa, bernegara, dan berusaha, pulih seperti sedia kala, syukur-syukur dapat segera mencapai peningkatan</span></span></p>
<p class="MsoBodyText2" style="text-indent:0.5in;line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">Ketiga, pengalaman pergantian pemerintahan yang pernah terjadi memberikan pelajaran bagi kita bahwa perlu dikaji kembali proses penilaian kinerja pemerintah yang didasarkan pada tolok ukur dan variabel-variabel yang lebih jelas dan objektif. Selain substansi materi yang masih sering diperdebatkan dalam berbagai proses penggantian tersebut (memorandum I, II dan SI), proses yang ditempuh pun, selama ini, membuka peluang dilakukannya langkah-langkah secara sepihak yang dapat mengarahkan pada proses tarik-menarik kekuatan (Dekrit, SI dipercepat, pergantian personil jabatan tertentu) yang menyebabkan kondisi kontra produktif yang cukup lama karena masyarakat, pengusaha dan pejabat berada dalam situasi menunggu tanpa berani mengambil keputusan-keputusan yang bersifat strategis. </span></span></p>
<p class="MsoBodyText2" style="text-indent:0.5in;line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;">Kerangka penilaian kinerja pemerintah yang diajukan dalam tulisan ini berangkat dari adanya kebutuhan seperti yang disinyalir dalam paragraf di atas selain adanya kecenderungan di negara maju bahwa penilaian kinerja pemerintahan sudah saatnya diletakkan dalam proporsi seperti halnya menilai eksekutif dalam organisasi bisnis. Empat perspektif utama yaitu finansial, pelanggan, proses internal serta pembelajaran dan perkembangan dapat dirinci menjadi variabel-variabel terukur yang selain lebih dapat dinilai secara objektif juga dapat diset sejak mula sebagai strategi pengelolaan negara. Namun demikian, hal utama yang harus dijadikan pegangan adalah bahwa sistem manajemen kinerja hendaklah dipandang sebagai sebuah sistem yang dinamis, yang bukan saja harus selalu di <em>update</em> sesuai dengan kebutuhan dan perubahan yang terjadi, namun juga mensyaratkan tolok banding yang tidak hanya menitik beratkan pada pencapaian hasil saja tetapi juga pada proses dalam mencapai hasil tersebut. Berbagai variabel usulan dalam tulisan ini masih bersifat tentatif dan perlu untuk dikaji lebih mendalam dalam proses penerapannya. Dengan adanya variabel yang terukur dan objektif ini setidaknya dapat dihindarkan pemborosan keuangan (untuk lobi-lobi, penyamaan pendapat, rapat-rapat baik terang maupun gelap, provokasi, mempengaruhi opini melalui media) dan meningkatkan jenjang elit (baik eksekutif maupun legislatif) untuk mulai bekerja berdasarkan <em>knowledge base</em> tidak lagi <em>common sense, intuitif</em> dan <em>self interpretation</em>.</span></span></p>
<p class="MsoBodyText2" style="text-indent:0.5in;line-height:150%;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;" lang="IN"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[belajar ERP melalui CPIM]]></title>
<link>http://robbynovricanus.wordpress.com/?p=163</link>
<pubDate>Mon, 23 Jun 2008 09:42:24 +0000</pubDate>
<dc:creator>robbynovricanus</dc:creator>
<guid>http://robbynovricanus.wordpress.com/?p=163</guid>
<description><![CDATA[
didapat dari milis APICS-ID.
Sebenarnya jika ingin mempelajari atau belajar mengenai Business Proce]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://robbynovricanus.files.wordpress.com/2008/06/cpim-foundation.jpg"><img class="alignnone size-full wp-image-164" src="http://robbynovricanus.wordpress.com/files/2008/06/cpim-foundation.jpg" alt="CPIM" width="470" height="348" /></a></p>
<p>didapat dari milis APICS-ID.</p>
<p>Sebenarnya jika ingin mempelajari atau belajar mengenai Business Process ERP System, dapat melalui module2 CPIM dari APICS (<a href="http://www.apics.org/">http://www.apics.org</a>) yang terdiri dari 5 module (hal ini digambarkan seperti bangunan rumah, lihat gambar di atas) sebagai berikut:</p>
<p>- Basic of Supply Chain Management (BSCM)</p>
<p>- Master Planning of Resources (MPR)</p>
<p>- Detailed Scheduling and Planning (DSP)</p>
<p>- Execution and Control of Operations (ECO)</p>
<p>- Strategic Management of Resources (SMR)</p>
<blockquote><p>BSCM – Basics of Supply Chain Management (Module 1)</p></blockquote>
<p>This module covers basic concepts in managing the complete flow of materials in a supply chain from suppliers to customers. The Basics module introduces supply chain concepts and emphasizes basic terminology, but it also covers relationships among activities in the supply chain. Knowledge of the material in this module is assumed as a prerequisite for the other CPIM modules, which cover similar topics<br />
but in much greater depth.</p>
<p>Four main topics have been used to organize the domain of Basics of Supply Chain Management. The relative importance of a topic is not necessarily reflected by its level in the outline. The relative<br />
importance of these topics will vary among industries, but for study purposes the percentage figures given below can be used as guidelines.</p>
<p>I Businesswide Concepts,<br />
II Demand Planning,<br />
III Transformation of Demand into Supply,<br />
IV Supply</p>
<blockquote><p>MPR – Master Planning of Resources (Module 2)</p></blockquote>
<p>This module examines both supply and demand planning for mid- to long-term independent demand. Major topics include demand management, sales and operations planning, and maser scheduling. Both priority planning and capacity planning issues are addressed.</p>
<p>Demand Management is the function of recognizing all demands for goods and services to support the marketplace. It includes forecasting, order servicing and customer relationship management, and distribution planning Sales and Operations Planning is a process that brings together all the plans for the business (e.g., sales, marketing, product development, manufacturing, sourcing, finance). The result is<br />
an integrated set of plans by product family.</p>
<p>Master Scheduling is the process of generating, reviewing, and updating the master production schedule to keep it consistent with the production plan.</p>
<p>I Demand Management,<br />
II Sales and Operations Planning,<br />
III Master Scheduling</p>
<blockquote><p>DSP – Detailed Scheduling and Planning (Module 3)</p></blockquote>
<p>The subject matter of Detailed Scheduling and Planning includes inventory management, material requirements planning, capacity requirements planning, and procurement and supplier planning.<br />
Detailed Scheduling and Planning translates product-level plans and schedules generated at the master planning level into requirements that can be procured or produced. This process supports the strategies<br />
and objectives established by the company, as constrained by lead time, cost, equipment, personnel, or other constraints. The subject matter therefore encompasses anything required to bridge the master<br />
planning area with the execution and control area of the CPIM body of knowledge. Relevant strategy-level implications are also considered.</p>
<p>I Planning Material Requirements to Support the Master Schedule,<br />
II Planning Operations to Support the Priority Plan,<br />
III Planning Procurement and External Sources of Supply</p>
<blockquote><p>ECO – Execution and Control of Operations (Module 4)</p></blockquote>
<p>Execution and Control of Operations encompasses the principles, approaches, and techniques needed to schedule, control, measure, and evaluate the effectiveness of production operations. This certification module addresses a broad base of production operations including project, batch, line, continuous, and remanufacturing environments. It provides feedback about how well plans are being executed and provides information for customers and suppliers about the status of work in process (WIP). The importance and emphasis of the principles, approaches and techniques addressed are relative to the production environment, the labor environment, and the physical organization of the plant, brought about through effective people management and leadership.</p>
<p>I Prioritizing and Sequencing Work to be Performed,<br />
II Executing the Plans, Implementing Physical Controls, and Reporting Results of Activities Performed,<br />
III Evaluating Performance and Providing Feedback</p>
<blockquote><p>SMR – Strategic Management of Resources (Module 5)</p></blockquote>
<p>The subject matter in the Strategic Management of Resources module includes higher-level thinking on strategic planning and implementation. This requires an understanding of how market requirements drive the resources and processes of all organizations.<br />
The strategic management of resources has the potential to dramatically increase any organization's competitive position. Operations strategy is the foundation upon which operations planning<br />
and control decisions should be based. Strategic decision-making significantly affects the organization and often requires widespread changes. To contribute to this effort, the candidate must understand<br />
how an organization develops its strategic goals, and how it configures its systems and technologies to address strategic objectives.<br />
This examination focuses on the relationship of existing and emerging systems and concepts to the strategy and the functions related to operations planning and control The successful candidate must<br />
understand how Strategic Management of Resources relates to the CPIM body of knowledge as defined by the other CPIM modules.</p>
<p>I Aligning the Resources with the Strategic Plan,<br />
II Configuring and Integrating the Operating Processes to Support the Strategic Plan,<br />
III Implementing Change</p>
<p>Lima modul akan dibahas pada kegiatan dengan nama Group Study di mana tiap kota akan ada Group Study, jika ingin sudah yakin menguasai lima modul tsb silakan ikut ujian CPIM. mohon lebih lanjut silakan kunjungi web IPOMS di alamat <a href="http://www.ipoms.web.id/j/">http://www.ipoms.web.id/j/</a> </p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[headline of the week]]></title>
<link>http://absurdities.wordpress.com/?p=150</link>
<pubDate>Sun, 08 Jun 2008 01:49:18 +0000</pubDate>
<dc:creator>jt</dc:creator>
<guid>http://absurdities.wordpress.com/?p=150</guid>
<description><![CDATA[I have a few regular features in mind that, if I could figure out how to get them to appear the way ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>I have a few regular features in mind that, if I could figure out how to get them to appear the way I want them, would already be up and running.</p>
<p>My lack of technical ability. It pisses me off.  Perhaps, one day, I'll get to the point where what you see begins to resemble what's in my head.  Bah! (Any lurking experts on such things who want to offer advice...I am <em>all</em> about taking advantage of others' knowledge!)</p>
<p>In the meantime, I bring you our first Headline of the Week.  Normally, I would hold off on starting something until I have it just the way I want it, but I've had this tab open in my web browser all day.  I haven't been able to navigate away from it because I knew it was a temporary tagline and I couldn't bear to lose it.  So, voila!</p>
<p><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-151" src="http://absurdities.wordpress.com/files/2008/06/mprlogo.jpg?w=111" alt="" width="111" height="96" /></p>
<blockquote><p><a href="http://minnesota.publicradio.org/collections/special/columns/news_cut/">News Cut with Bob Collins</a><br />
Eyes on the sky<br />
We're told to expect "dime-sized" hail. A week ago, the hail was the size of a half-dollar, which just goes to show you the state of the American currency right now. (8:41 a.m.)<br />
<a href="http://minnesota.publicradio.org/collections/special/columns/news_cut/archive/2008/06/eyes_on_the_sky.shtml">More</a></p></blockquote>
<p>Admittedly, it's more of a tagline than a headline, but it's still lovely.  I like my news with a side of snark, people, and leave it to Minnesota Public Radio to beat out the BBC for a headline I just had to post first.</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Harbor Sounds - On The Road with Jason Davis]]></title>
<link>http://ryanrapsys.wordpress.com/?p=80</link>
<pubDate>Sat, 31 May 2008 21:54:16 +0000</pubDate>
<dc:creator>ryanrapsys</dc:creator>
<guid>http://ryanrapsys.wordpress.com/?p=80</guid>
<description><![CDATA[Here is the link the story I was featured in on On The Road with Jason Davis: Harbor Sounds. You ca]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Here is the link the story I was featured in on On The Road with Jason Davis: <a href="http://kstp.com/article/stories/S447217.shtml" target="_blank">Harbor Sounds</a>. You can view the entire video story at that link. I certainly was happy it turned out how it did...it's a unique topic to cover with video.</p>
<p>And here is an older, related radio story about some of the same things I have been experimenting with (on Minnesota Public Radio - text and streaming audio): <span class="topnews"><a href="http://news.minnesota.publicradio.org/features/2004/02/10_hemphills_harbormusic/" target="_blank">Dancing to the sounds of the Duluth harbor</a></span></p>
<p><span class="topnews">And since I'm putting links to horrible interviews of myself, here's another one where I talk about some of my compositional techniques: <a href="http://www.youtube.com/watch?v=ZVM6-oezDaQ" target="_blank">YouTube: Interview - Craig Blacklock and Ryan Rapsys on PBS-WDSE</a></span></p>
<p><span class="topnews">If you enjoyed these stories and the music you heard, you may enjoy this album I recently released (available digitally and on CD):</span></p>
<p> <a href="http://cdbaby.com/cd/ryanrapsys" target="_blank"><img src="http://www.erratikproductions.com/img/antiquichrome-album-art-250.jpg" alt="" /></a><br />
Antiquichrome &#124;&#124; Ryan Rapsys<br />
Deep explorations into microsound electronic ambience.<br />
Free-form glitches, bleeps and distortions for the open-minded listener.</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Angel Tenan, Tuku Bensin]]></title>
<link>http://warunginternet.wordpress.com/?p=17</link>
<pubDate>Fri, 23 May 2008 16:24:43 +0000</pubDate>
<dc:creator>warunginternet</dc:creator>
<guid>http://warunginternet.wordpress.com/?p=17</guid>
<description><![CDATA[Asem, sontoloyo, diampot, ass&#8230;ss..uuu tenan. Negoro opo to ikie? Ko&#8217; koyok ra&#8217; ono]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Asem, sontoloyo, diampot, ass...ss..uuu tenan. Negoro opo to ikie? Ko' koyok ra' ono sing Pinter babar blas (termasuk sing ndhuwe' blog :-d). Suerr taaah, arep tuku bensin wae susahnya minta ampyun. Ada apakah gerangan? Gerangan ada apa? Apa ada gerangan? Sing dikarepke' kie oppo?</p>
<p>Hemm, saya kok jadi pesimis (100%) kalo negara ini gak bakal bisa menyejahterakan rakyatnya. Tidak bisa mencerdaskan putera-putera bangsa. Tidak bisa menyehatkan wetenge' wong cilik-lik-lik. Ah, moso'? Lah, wiwit mbiyen ngasi saiki ko' rung ono perubahan. Eh, ono dink lali aku. Opo iku? Yoiku:</p>
<p>Regane' beras, gulo, tahu, tempe, minyak tambah larang.</p>
<p>Tuku bensin kanggo makani sepeda motor "ANGE'L" -&#62;SULIT-LIT-LIT!</p>
<p>Sekolah tambah larang biayane' (opo mene'h kuliah?) Wah, modar, Nda!</p>
<p>No.4 sak teruse' okeh banget perubahan2 sing ora gawe' kepenakke' rakyat tapi malah nggawe' sengsoro. Ayoh, sopo sing dino ora muni "sengsoro, rekoso, menderita?" Wong anak'e DPR wae sambat opo mane'h aku sing mung tanggane' Pak RT. Wee... tambah ngene's!</p>
<p>Terus, Jeporo kie kekurangan opo? Lah embuh ura reti aku! Sing jelas bagiku ora mung Jeporo thok, tapi malah se-Indonesia yo podho kange'lan nggolek bensin. Mange' nggolek bensin arep ngopo to? Lhaa... ora reti koe, yen aku tuku bensin arep tak nggawe ngedusi anggota2 DPR, MPR, pejabat2, pegawai2, termasuk (mungkin) polisi sing (paling ake'h) mikir awak'e dhewe'. He eh, ora? Tak adusi nggo bensin terus tak sabuni nggo korek api! Wah, sempurno banget kuwi!</p>
<p>Tenan, tah ora enak dadi wong cilik. Terus lek dadi wong gede' piye? Enak, ora? lah embuh kunuh takok dhewe'. Le'k mereka2 para pejabat, DPR, MPR, pegawai, polisi, podho muni ora enak-kepenak.. lah ko' ora dikon ganti aku wae, utowo wong liyo sing karep dadi wong gedhe'. Piye, Pak/Bu koe gelem tak gente'ni tah ora?</p>
<p>Terus, le'k jawabane' kepenak, piye? Yo dongakke' wae mugo2 eling neroko. Sebab salah sijine' perkoro kenopo neroko digawe' iku kanggo tempat persemayaman para pejabat, pegawai, polisi (lan sak bala2ne') sing lali yen amanah iku kudu (wajib) dilaksanakno. Tapi..., kenyataane' piye, Nda?</p>
<p>Wis, mbesok le'k ono pemilihan iki pemilihan iku aku ra' bakal nyoblos koe, kang, mbak, pak dhe', bu dhe', yu, lah opo tah... wiwit mbiyen yo sing susah tambah susah, sing melarat tambah kere', lah sing wis mbok lakoni ning ndhuwur kono kie oppo wae to yu...yu, kang. Perasaan (tapi pancen he eh) sing mbok pikir kok ma yashilu ilar farji wal bathni. Arep ngomong koe? Ngomongen, daripada aku dema-demo tapi di-benjuti nggo penthunge' polisi, dalmas terus aku loro ora ono sing nambakke' aku... ra' mending tak tulis ning kene' tah, roso keselku karo koe2 kabeh. Babar blas ra' ono sing di anut!</p>
<p>Wah, kok aku so muring2 ngene' yo... Lho? Muring2 iku anugerah, Nda! Artinya saya ini masih hidup dan normal. :-d</p>
<p>@ the last, akhire' iso tuku bensin yu.. senadjan larang regane'. 1 lt Rp 6 ewu rupiah. Ra koyo' biasane' lho yu?</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hotel "Prodeo" menanti politisi "senayan"]]></title>
<link>http://harysoemarwoto.wordpress.com/?p=83</link>
<pubDate>Thu, 17 Jul 2008 02:14:24 +0000</pubDate>
<dc:creator>harysoemarwoto</dc:creator>
<guid>http://harysoemarwoto.wordpress.com/?p=83</guid>
<description><![CDATA[Ironis memang. Para politisi senayan yang notabenenya Anggota Dewan yang terhormat (kata mereka) har]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Ironis memang. Para politisi senayan yang notabenenya Anggota Dewan yang terhormat (kata mereka) harus meringkuk di Hotel Prodeo alias bui alias penjara. Mereka biasa rapat di hotel-hotel ( semestinya cukup di ruang sidang gedung DPR/MPR Senanyan), saking enaknya lupa diri dan akhirnya meringkuk di hotel prodeo, Ha..ha... Banyak hal yang menyebabkan mereka terjerembab ke bui, salah satu diantaranya mereka "maruk", serakah<!--more--> menggerogoti uang negara padahal gaji dan fasilitas mereka termasuk wah. Sepak terjang KPK mulai menampakkan hasilnya, tapi komisi ini kok belum masuk ke Dep ESDM ya ? yang notabenenya portofolio anggaranya sangat besar ??</p>
<p>Ini pelajaran berharga bagi parpol terutama saat sekarang ini untuk merekrut caleg yang benar-benar bersih dan komit terhadap kepentingan negara. Untuk menjaring caleg yang seperti ini memang tidak gampang, karena untuk biaya operasional kampanye diri caleg sendiri diperkirakan Rp 2 M pada tahun 2009, belum lagi mereka harus merogoh kocek untuk dana kontribusi partai yang merekrutnya. Menurut hemat saya, dana Rp 2 M itu hanya mencukupi bagi kegiatan publikasi, kampanye dan mobilisasi massa di daerah pemilihan (DP). Sebagai contoh, DP Kaltim yang terdiri dari 13 kab/kota, andai para caleg ber kampanye di tiap kab/kota sekali saja dengan menghadirkan simpatisan 1000 orang saja diperkirakan butuh dana minimal Rp 200 juta, berarti untuk DP Kaltim seorang caleg memerlukan dana sekitar Rp 2,6 M. Ya, ini dana yang sangat mahal sehingga yang mampu mengisi hanyalah orang-orang yang berduit saja. Kita sudah dapat membayangkan, begitu mereka duduk di Senayan mereka akan segera memutar otak untuk mengembalikan modal saat kampanye, walaupun ada beberapa orang yang mengedepankan idealisme.</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[A Radical Observation]]></title>
<link>http://fishwrap.wordpress.com/?p=355</link>
<pubDate>Sun, 13 Jul 2008 18:45:05 +0000</pubDate>
<dc:creator>Phineas F. A. Pickerel</dc:creator>
<guid>http://fishwrap.wordpress.com/?p=355</guid>
<description><![CDATA[I was listening to a program on Minnesota Public Radio this past week on which Michael Osterholm, fo]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>I was listening to <a href="http://minnesota.publicradio.org/display/web/2008/07/08/midday1/" target="_blank">a program on Minnesota Public Radio</a> this past week on which Michael Osterholm, former Minnesota epidemiologist and <a href="http://www.cidrap.umn.edu/cidrap/center/about/staff/articles/osterholm.html" target="_blank">current director of the Center for Infectious Disease Research and Policy</a>, was a guest.  Osterholm is a HUGE supporter of food irradiation.  At one point during the program, he said that there are still fervent anti-irradiation people out there and he referred to them as "radicals."  The way he said the word made it very clear to me that he is unwilling to listen to anyone who has anything to say on the issue that disagrees with what he believes.  That's not a good way for a scientist to behave.</p>
<p>Please don't irradiate me!  (Trust me, I won't taste very good that way.)</p>
<p>Phineas F. A. Pickerel</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Links for 7.9.08: Lil Wayne marketing, torture music, Last.fm pays indies...]]></title>
<link>http://thelistenerd.wordpress.com/?p=1395</link>
<pubDate>Thu, 10 Jul 2008 01:47:37 +0000</pubDate>
<dc:creator>Josh Kimball</dc:creator>
<guid>http://thelistenerd.wordpress.com/?p=1395</guid>
<description><![CDATA[*Money: Last.fm will pay royalties to unsigned artists for the songs streamed through their service.]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>*<strong>Money</strong>: <a href="http://blog.last.fm/2008/07/09/calling-all-musicians">Last.fm</a> will pay royalties to unsigned artists for the songs streamed through their service. Label this! Hypebot captures the <a href="http://www.hypebot.com/hypebot/2008/07/merlin-question.html">response</a> of Merlin (the "indie major"). [<a href="http://www.techcrunch.com/2008/07/09/who-needs-music-labels-lastfm-starts-paying-royalties-to-unsigned-artists/">techcrunch</a>]</p>
<p>*<strong>Torture</strong>: Torturers <a href="http://music.guardian.co.uk/news/story/0,,2289778,00.html?gusrc=rss&#38;feed=39">might</a> owe royalties to artists for the <a href="http://blogs.guardian.co.uk/music/2008/02/the_us_militarys_torture_top_1.html">music</a> they play over and over to torture victims. </p>
<p>*<strong>Cellular</strong>: Call a rapper, get a <a href="http://www.alien8ent.com/">freestyle ringtone</a>. [WAIT - my <a href="http://www.iconoculture.com/Approach/WhatWeIdentify/Observations/Millennials/index.aspx?DocName=oa_FreestylePersonalize_98617">day job</a>?]</p>
<p>*<strong>Television</strong>: Wine bar music comes to Sesame Street as Feist <a href="http://www.filter-mag.com/index.php?c=1&#38;id=17046">performs</a> with Elmo on PBS on August 11th.</p>
<p>*<strong>Industry</strong>: Is <a href="http://www.myawol.com/">myAWOL</a> (My Artists Without Labels) a <a href="http://www.techcrunch.com/2008/07/09/myawol-a-music-label-for-the-digital-age/">new kind of label</a>? Which is to say a media channel meant for music and optimized for the internet. (Hey, that aside wasn't droll at all!)</p>
<p>*<strong>Contest</strong>: Would you like to compete with Minneapolis rapper P.O.S. to create the best song from the <a href="http://www.reveillemag.com/news/news/mpr-announces-songs-from-scratch">lyrics</a> of The Honeydogs' Adam Levy? It's for Minnesota Public Radio! OK, I would not either.</p>
<p>*<strong>Tapes</strong>: <a href="http://www.etsy.com/view_listing.php?ref=cat1_gallery_8&#38;listing_id=13205721">The Cassette Tape Pouch</a>. It does not play music.</p>
<p>*<strong>Marketing</strong>: NPR <a href="http://www.npr.org/templates/story/story.php?storyId=92329034">deconstructs</a> Lil Wayne's marketing strategy for The Carter III. [<a href="http://therapup.rawkus.com/2008/07/npr-demystifies-lil-waynes-carter-iii-success.html">the rap up]</a></p>
<p>*<strong>Politics</strong>: Barack Obama gives a <a href="http://www.huffingtonpost.com/2008/07/09/obama-references-lil-wayn_n_111621.html">shout out</a> to Weezy's lyrical skills at a Georgia campaign event.</p>
<p>*<strong>Song title of the day</strong>: "<a href="http://www.metalsucks.net/?p=5936">Too Drunk to Fuck</a>" by Buckcherry. <a href="http://www.youtube.com/watch?v=qplBVqPhbBY">Video</a>.</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Menyambut Dr. Hidayat Nurwahid]]></title>
<link>http://pakarfisika.wordpress.com/?p=282</link>
<pubDate>Sat, 28 Jun 2008 11:12:47 +0000</pubDate>
<dc:creator>pakarfisika</dc:creator>
<guid>http://pakarfisika.wordpress.com/?p=282</guid>
<description><![CDATA[Jum&#8217;at (27/6) saat saya sedang berlibur di rumah dan menemani bermain anak saya, tiba2 ada mis]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://pakarfisika.files.wordpress.com/2008/06/hidayat_nurwahid_pakarfisika.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-283" src="http://pakarfisika.wordpress.com/files/2008/06/hidayat_nurwahid_pakarfisika.jpg?w=120" alt="Dr. H. M. Hidayat Nurwahid, MA" width="120" height="96" /></a>Jum'at (27/6) saat saya sedang berlibur di rumah dan menemani bermain anak saya, tiba2 ada miscall 3 x. Ternyata miscall ini hampir terulang, namun saya remang2 dengar dan HP segera saya angkat. "<em>Assalaamu'alaikum Ustadz, saya pak Sugeng dari PKS, ingin memohon-idzin-kan Pak Hidayat Nurwahid, apakah bisa berkunjung ke Assalaam, karena beliau ada acara di Solo...?</em>". Karena Sabtu (28/6), hari dimana Ustadz Hidayat berniat ke Assalaam, sedang ada agenda cukup besar dan terpenting, yakni Raker YMPIS dan Amal Usaha, maka saya belum bisa menjawab saat itu.</p>
<p><!--more--></p>
<p>Setelah melalui konsultasi, akhirnya kesempatan bertemu dan bersua serta bersilaturahim dengan Ustadz <a title="Dr. Hidayat Nurwahid, MA" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Hidayat_Nurwahid" target="_blank">Dr. Haji Muhammad Hidayat Nurwahid, MA</a> tiba jua. Saya pastikan ke Pak Sugeng, sang penghubung; Kami sangat senang mendapat kunjungan Ustadz Hidayat, dan mohon bisa tiba pagi sebelumjam 09.00 WIB karena hari/pagi itu sdang ada Raker jam 07.30 - 17.30 WIB.</p>
<p><a href="http://pakarfisika.files.wordpress.com/2008/06/hidayat_nurwahid_assalaam_pakarfisika.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-284" src="http://pakarfisika.wordpress.com/files/2008/06/hidayat_nurwahid_assalaam_pakarfisika.jpg?w=300" alt="Dr. H. M. Hidayat Nurwahid, MA di Assalaam" width="300" height="199" /></a></p>
<p style="text-align:center;"><em>Dr. H. M. Hidayat Nurwahid, MA dan Para Pengasuh, saya MC-nya</em></p>
<p>Jam 08.00 WIB saya minta beberapa astaidz untuk ikut menyambut kedatangan Ustadz Hidayat, yang mayoritas juga adik kelas Ustadz Hidayat di Gontor. Bahkan Mudir Ma'had, ustadz Ma'ruf pun juga alumni Gontor.</p>
<p>Pagi itu Pengasuh Pondok yang alumni Gontor yang ikut menunggu kehadiran ustadz Hidayat adalah K. Rosyidi, Ustadz Ma'ruf, ustadz Eddy H, ustadz Eddy S, ustadz Nasihin, ustadz Lolon. Lainnya ustadz Assa, ustadz Muslim R, ustadz Qowi, ustadz Ahmad Syamsuri-selaku ketua {engurus YMPIS, pak Mujib, pak Luthfi dll.</p>
<p>Dari jam 08.00 - akhirnya beliau tiba jam 09.10 WIB, saya terus memastikan sampai dimana... Jam 07.30 WIB tiba di Bandara dari Jakarta, lalu makan pagi di Adem Ayem, ke Assalaam, dan jam 10.00 WIB sudah ditunggu di MQFM untuk mengisi di sana. Beliau datang ke Assalaam bersama rombongan, termasuk Stah Ahli Ketua MPR RI; Bapak Ir. H. <a title="Pak Abdul Aziz" href="mailto:abdulaziz_mpr@yahoo.co.id" target="_blank">Abdul Aziz</a>, ketua <a title="Partai Keadilan Sejahtera" href="http://www.pks.or.id" target="_blank">PKS</a> Boyolali, Bapak Nur Arifin, A.Md. dan lainnya</p>
<p>Di Assalaam, acara saya awali dengan prolog diselingi ta'aruf para Pengasuh, lalu sambutan Ahlan wa Sahlan oleh ustadz Ma'ruf selaku Mudir Ma'had, dilanjut sambutan dari ustadz Hidayat. Saat memberi sambutan Mudir <a title="Pondok Modern Gontor" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Gontor" target="_blank">Pondok Gontor</a> <strong>K. Syukri Zarkasyi</strong> pas menelpon beliau dan Pak Hidayat, minta ijin untuk menerima. Pak Hidayat menjawabnya kita dengar meski apa yang beliau dengar dari HP beliau kita2 tidak dengar. Beliau menjawab dengan bahasa Arab. Dan saat itu saya juga paham apa yang kira disampaikan K. Zarkasyi, bahwa Pak Hidayat juga ditunggu, dan akhir beliau memberikan nomor HP beliau.</p>
<p>Rasa syukur disampaikan oleh Mudir Ma'had atas kedatangan beliau di PPMI Assalaam untuk yang kesekian kalinya dapat bersilaturahmi dengan para pengasuh pondok. "Kami keluarga besar PPMI Assalaam berterima kasih atas kehadiran ustadz. Semoga ini bukan kunjungan yang terakhir kalinya, dan mudah2an dapat silaturahmi di acara dan event lainnya".</p>
<p><a href="http://pakarfisika.files.wordpress.com/2008/06/hidayat_nurwahid_masjidassalaam_pakarfisika.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-285" src="http://pakarfisika.wordpress.com/files/2008/06/hidayat_nurwahid_masjidassalaam_pakarfisika.jpg?w=300" alt="Dr. H. M. Hidayat Nurwahid, MA di Assalaam" width="300" height="142" /></a></p>
<p style="text-align:center;"><em>Dr. H. M. Hidayat Nurwahid, MA berpose dgn Para Pengasuh, Saya berpeci putih.</em></p>
<p>Sebagai salah seorang pejabat tinggi negara yaitu Ketua <a title="MPR RI" href="http://www.mpr.go.id/" target="_blank">MPR RI</a> beliau masih sempat dan konsen dengan kepeduliannya pada keumatan khususnya dibidang pendidikan dan lebih khusus dapat bersilaturahmi di PPMI Assalaam. "PPMI Assalaam ini merupakan lembaga pendidikan islam yang cukup diperhitungkan dan mendapatkan perhatian di kalangan umat Islam khususnya di Surakarta ini, Jadi kami sangat senang sekali bisa bersilaturahmi di pesantren ini".</p>
<p>Dalam sambutan singkatnya beliau menggaris bawahi tentang kondisi kebangsaan dan keumatan khususnya di negeri kita. "Banyak sekali produk hukum yang ada tergantung siapa yang menduduki jabatan itu, sehingga bisa jadi setelah saya tidak berada di MPR mungkin produk undang-undangan bisa berubah sesuai kehendak para penguasa."</p>
<p><a href="http://pakarfisika.files.wordpress.com/2008/06/hidayat_nurwahid_assalaamcenter_pakarfisika.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-286" src="http://pakarfisika.wordpress.com/files/2008/06/hidayat_nurwahid_assalaamcenter_pakarfisika.jpg?w=300" alt="Dr. H. M. Hidayat Nurwahid, MA di Assalaam" width="300" height="199" /></a></p>
<p style="text-align:center;"><em>Dr. H. M. Hidayat Nurwahid, MA, di depan Assalaam Center</em></p>
<p>Dikarenakan kesibukan beliau yang sangat padat, kedatangan di pondok tidak lama karena ada acara lain yang begitu padat.  Namun demikian, mudir ma'had Ust. Ma'ruf Rohmat mengharapkan kedatangan beliau kembali di pondok ini bersamaan dengan event-event tertentu yang insya Allah beliau menyanggupi untuk datang kembali dengan disesuaikan jadwal terlebih dahulu. Insya Allah pada saat penerimaan dan kedatangan santri baru tahun ajaran 2008/2009 beliau insya allah dapat hadir di tengah2 kita. Pertemuan diakhiri dengan serah terima cindera mata, Pak Hidayat dan Ustadz Ahamd Syamsuri. []</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Beatriz Luengo - Carrousel]]></title>
<link>http://elrincondelex.wordpress.com/?p=70</link>
<pubDate>Thu, 26 Jun 2008 23:08:44 +0000</pubDate>
<dc:creator>elrincondelex</dc:creator>
<guid>http://elrincondelex.wordpress.com/?p=70</guid>
<description><![CDATA[
1.Malgastaste
2.Pretendo Hablarte
3.Dime
4.Momentiko
5.Barranquilla
6.Luna
7.Precisamente Ahora
8.Y]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignnone" src="http://www.lahiguera.net/musicalia/imagesnov/12092044134812febd4fbca-g.jpg" alt="" /></p>
<p><span class="titular4">1.Malgastaste<br />
2.Pretendo Hablarte<br />
3.Dime<br />
4.Momentiko<br />
5.Barranquilla<br />
6.Luna<br />
7.Precisamente Ahora<br />
8.Y solo fuí<br />
9.Couleur Café<br />
10.Candela</span></p>
<p><code>http://www.megaupload.com/?d=H9P45BE2</code></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Iota Macet]]></title>
<link>http://deviantvillain.wordpress.com/?p=193</link>
<pubDate>Tue, 24 Jun 2008 11:14:50 +0000</pubDate>
<dc:creator>Ries</dc:creator>
<guid>http://deviantvillain.wordpress.com/?p=193</guid>
<description><![CDATA[Damn. Persis banget waktu daku ada keperluan ke slipi. Ada demo di depan MPR en Atmajaya. Kuningan m]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Damn. Persis banget waktu daku ada keperluan ke slipi. Ada demo di depan MPR en Atmajaya. Kuningan macet. Semanggi macet. Jadi pergi ndak ya? Hmm.</p>
<p>"doakan saya ya teman-teman (kalau jadi pergi) !" ** bergaya takeshi castle **</p>
<p><strong>update:</strong></p>
<p>Ternyata gatot subroto-kuningan-komdak semanggi-mpr malah jauhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhh lebih lancar dari biasanya hoho. Bole deh tiap hari kayak gitu :mrgreen: En btw, saya selamat. Terima kasih doanya teman-teman :cool:</p>
<p>~</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Sejarah Lahirnya Pancasila.]]></title>
<link>http://mayapadha.wordpress.com/?p=5</link>
<pubDate>Sat, 21 Jun 2008 14:24:24 +0000</pubDate>
<dc:creator>mayapadha</dc:creator>
<guid>http://mayapadha.wordpress.com/?p=5</guid>
<description><![CDATA[Mari kita telusuri fakta-fakta sejarah tentang kelahiran pancasila. Dalam rapat BPUPKI pada tanggal ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Mari kita telusuri fakta-fakta sejarah tentang kelahiran pancasila. Dalam rapat BPUPKI pada tanggal 1 juni 1945, Bung Karno menyatakan antara lain:”Saya mengakui, pada waktu saya berumur 16 tahun, duduk di bangku sekolah H.B.S. di Surabaya, saya dipengaruhi seorang sosialis yang bernama A. Baars, yang memberi pelajaran kepada saya, - katanya : jangan berpaham kebangsaan, tetapi berpahamlah rasa kemanusiaan seluruh dunia, jangan mempunyai rasa kebangsaan sedikitpun. Itu terjadi pada tahun 1917. akan tetapi pada tahun 1918, alhamdulillah, ada orang lain yang memperingatkan saya, ia adalah Dr. Sun Yat Sen ! Di dalam tulisannya “San Min Cu I” atau “The THREE people’s Principles”, saya mendapatkan pelajaran yang membongkar kosmopolitanisme yang diajarkan oleh A. Baars itu. Dalam hati saya sejak itu tertanamlah rasa kebangsaan, oleh pengaruh“The THREE people’s Principles” itu. Maka oleh karena itu, jikalau seluruh bangsa Tionghoa menganggap Dr. Sun Yat Sen sebagai penganjurnya, yakinlah bahwasanya Bung Karno juga seorang Indonesia yang dengan perasaan hormat dengan sehormat-hormatnya merasa berterima kasih kepada Dr. Sun Yat Sen, -sampai masuk ke liang kubur.”</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Lebih lanjut ketika membicarakan prinsip keadilan sosial, Bung Karno, sekali lagi menyebutkan pengaruh San Min Cu I karya Dr. Sun Yat Sen:”Prinsip nomor 4 sekarang saya usulkan. Saya didalam tiga hari ini belum mendengarkan prinsip itu, yaitu kesejahteraan, prinsip: tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka. Saya katakan tadi prinsipnya San Min Cu I ialah “Mintsu, Min Chuan , Min Sheng” : Nationalism, democracy, socialism. Maka prinsip kita …..harus …… sociale rechtvaardigheid.”</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Pada bagian lain dari pidato Bung Karno tersebut, dia menyatakan:”Maka demikian pula jikalau kita mendirikan negara Indonesia merdeka, Paduka tuan ketua, timbullah pertanyaan: Apakah Weltanschaung” kita, untuk mendirikan negara Indonesia merdeka di atasnya?Apakah nasional sosialisme ? ataukah historisch-materialisme ? Apakah San Min Cu I, sebagai dikatakan oleh Dr. Sun Yat Sen ? Di dalam tahun 1912 Sun Yat Sen mendirikan negara Tiongkok merdeka, tapi “Weltanschaung” telah dalam tahun 1885, kalau saya tidak salah, dipikirkan, dirancangkan. Di dalam buku “The THREE people’s Principles” San Min Cu I,-Mintsu, Min Chuan , Min Sheng” : Nationalisme, demokrasi, sosialisme,- telah digunakan oleh Dr. Sun Yat Sen Weltanschaung itu, tapi batu tahun 1912 beliau mendirikan negara baru di atas "Weltanschaung” San Min Cu I itu, yang telah disediakan terlebih dahulu berpuluh-puluh tahun.” (Tujuh Bahan Pokok demokrasi, Dua – R. Bandung, hal. 9-14.)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Pengaruh posmopolitanisme (internasionalisme) kaya A. Baars dan San Min Cu I kaya Dr. Sun Yat Sen yang diterima bung Karno pada tahun 1917 dan 1918 disaat ia menduduki bangku sekolah H.B.S. benar-benar mendalam. Ha ini dapat dibuktikan pada saat Konprensi Partai Indonesia (partindo) di Mataram pada tahun 1933, bung Karno menyampaikan gagasan tentang marhaennisme, yang pengertiannya ialah :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">(a) Sosio – nasionalisme, yang terdiri dari : Internasionalisme, Nasionalisme </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">(b) Sosio – demokrasi, yang tersiri dari : Demokrasi, Keadilan sosial.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Jadi marhaenisme menurut Bung Karno yang dicetuskan pada tahun 1933 di Mataram yaitu : </span><strong><em><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Internasionalisme ; Nasionalisme ; Demokrasi : Keadilan sosial. </span></em></strong><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB"> (Endang Saifuddin Anshari MA. Piagam Jakarta, 22 Juni 1945, Pustaka Bandung1981, hql 17-19.)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Dan jika kita perhatikan dengan seksama, akan jelas sekali bahwa 4 unsur marhainisme seluruhnya diambil dari Internasionalisme milik A. Baars dan Nasionalisme, Demokrasi serta keadilan sosial (sosialisme) seluruhnya diambil dari San Min Cu I<span> </span>milik Dr. Sun Yat Sen. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Sekarang marilah kita membuktikan bahwa pancasila yang dicetuskan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI adalah sama dengan Marheinisme yang disampaikan dalam Konprensi Partindo di Mataram pada tahun 1933, yang itu seluruhnya diambil dari kosmopolitanisme milik A. Baars dan San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen. Di dalam pidato Bung Karno pada tanggal 1 juni 1945 itu antara lain berbunyi :”Saudara-saudara ! Dasar negara telah saya sebutkan, lima bilangannya. Inikah Panca Dharma ? Bukan !Nama Panca Dharma tidak tepat di sini. Dharma berarti kewajiban, sedang kita membicarakan dasar…..Namanya bukan Panca Dharma, tetaoi….saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa…..namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi. Kelima sila tadi berurutan sebagai berikut: </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:40.5pt;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB"><span>(a)<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Kebangsaan Idonesia;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:40.5pt;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB"><span>(b)<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Internasionalisme atau peri-kemanusiaan;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:40.5pt;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB"><span>(c)<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Mufakat atau domokrasi;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:40.5pt;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB"><span>(d)<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Kesejahteraan sosial;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:40.5pt;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB"><span>(e)<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Ke-Tuhanan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">(Pidato Bung Karno pada tanggal 1 juni 1945 dimuat dalam “20 tahun Indonesia Merdeka” Dep. Penerangan RI. 1965.)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Kelima sila dari Pancasila Bung Karno ini, kita cocokkan dengan marhaenisme Bung Karno adalah persis sama, Cuma ditambah dengan Ke Tuhanan. Untuk lebih jelasnya baiklah kita susun sebagai berikut:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:40.5pt;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB"><span>(a)<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Kebangsaan Indonesia berarti sama dengan nasionalisme dalam marhaenisme, juga sama dengan nasionalisme milik San Min Cu I milik Dr. Sun yat Sen, Cuma ditambah dengan kata-kata Indonesia. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:40.5pt;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB"><span>(b)<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Internasionalisme atau peri-kemanusiaan berarti sama dengan internasionalisme dalam marhaenisme, juga sama dengan internasionalisme (kosmopolitanisme) milik A. Baars. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:40.5pt;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB"><span>(c)<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Mufakat atau demokrasi berarti sama dengan demokrasi dalam marhaenisme, juga sama dengan demokrasi dalam San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:40.5pt;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB"><span>(d)<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Kesejahteraan sosial berarti sama dengan keadilan sosial dalam marhaenisme, juga berarti sama dengan sosialisme dalam San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:40.5pt;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB"><span>(e)<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Ke-Tuhanan yang diambil dari pendapat-pendapat para pemimpin Islam, yang berbicara lebih dahulu dari Bung Karno, di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 juni 1945.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Dengan cara mencocokkan seperti ini, berarti nampak dengan jelas bahwa Pancasila yang dicetuskan oleh Bung Karno pada tanggal 1 juni 1945, yang merupakan”Rumus Pancasila I”, sehingga dijadikan Hari Lahirnya Pancasila, berasal dari 3 sumber yaitu:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:40.5pt;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB"><span>a)<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Dari San Min Cu I Dr. Sun Yat Sen (Cina);</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:40.5pt;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB"><span>b)<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Dari internasionalisme (kosmopolitanisme A. Baars (Belanda).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:40.5pt;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB"><span>c)<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Dari umat Islam.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Jadi Pancasila 1 juni 1945, adalah bersumber dari : (1) Cina; (2) Belanda; dan (3) Islam. Dengan begitu bahwa pendapat yang menyatakan Pancasila itu digali dari bumi Indonesia sendiri atau dari peninggalan nenek moyang adalah sangat keliru dan salah !</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Sebagaimana telah dimaklumi bahwa sebelum sidang pertama BPUPKI itu berakhir, dibentuklah satu panitia kecil untuk :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:40.5pt;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB"><span>a)<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar negara, berdasarkan pidato yang diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:40.5pt;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB"><span>b)<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamirkan Indonesia merdeka.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Dari dalam panitia kecil itu dipilih lagi 9 orang untuk menyelenggarakan tugas itu. Rencana mereka itu disetujui pada tanggal 22 Juni 1945, yang kemudian diberikan nama dengan “Piagam Jakarta”.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Piagam Jakarta berbunyi:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri-keadilan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Atas berkat rahmat Alloh Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan bebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan ikut melasanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum Dasar Negara Indonesia yang berdasar kedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada : Ke- Tuhanan, dengan menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk – kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indinesia.”</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Jakarta, 22-6-1605.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Ir. SOEKARNO ;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Drs. Mohammad Hatta ;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Mr. A.A Maramis ;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Abikusno Tjokrosujoso ;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Abdul Kahar Muzakir ;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">H.A. Salim ;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Mr. Achmad Subardjo ;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Wachid Hasjim ;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Mr. Muhammad Yamin</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">(Moh. Hatta dkk. Op.cit. hal. 30-32)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Dengan begitu, maka Pancasila menurut Piagam Jakarta 22 Juni 1945, dan ini merupakan Rumus Pancasila II, berbeda dengan Rumus Pancasila I. Lebih jelasnya Rumus Pancasila II ini adalah sebagai berikut ;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:40.5pt;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB"><span>a)<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:40.5pt;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB"><span>b)<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Kemanusiaan yang adil dan beradab ;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:40.5pt;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB"><span>c)<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Persatuan Indonesia ;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:40.5pt;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB"><span>d)<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:40.5pt;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB"><span>e)<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Rumus Pancasila II ini atau lebih dikenal dengan Pancasila menurut Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, baik mengenai sitimatikanya maupun redaksinya sangat berbeda dengan Rumus Pancasila I atau lebih dikenal dengan Pancasila Bung Karno tanggal 1 juni 1945. pada rumus pancasila I, Ke-Tuhanan yang berada pada sila kelima, sedangkan pada Rumus Pancasila II, ke-Tuhanan ada pada sila pertama, ditambah dengan anak kalimat - dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Kemudian pada Rumus Pancasila I, kebangsaan Indonesia yang berada pada sila pertama, redaksinya berubah sama sekali menjadi Persatuan Indonesia pada Rumus Pancasila II, dan tempatnyapun berubah yaitu pada sila ketiga. Demikian juga pada Rumus Pancasila I . Internasionalisme atau peri kemanusiaan, yang berada pada sila kedua, redaksinya berubah menjadi Kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya pada Rumus Pancasila I, Mufakat atau Demokrasi, yang berbeda pada sila ketiga, redaksinya berubah sama sekali pada Rumus Pancasila II, yaitu menjadi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan menempati sila keempat. Dan juga pada Rumus Pancasila I, kesejahteraan sosial yang berada pada sila keempat, baik redaksinya, maka Pancasila pada Rumus II ini, tentunya mempunyai pengertian yang jauh berbeda dengan Pancasila pada Rumus I.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Rumus Pancasila II ini atau yang lebih populer dengan nama Pancasila menurut Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945, yang dikerjakan oleh panitia 9, maka pada rapat terakhir BPUPKI pada tanggal 17 Juni 1945, secara bulat diterima rumus Pancasila II ini.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Sehari sesudah proklamasi, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, terjadilah rapat “Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia” (PPKI). Panitia ini dibentuk sebelum proklamasi dan mulai aktip bekerja mulai tanggal 9 Agustus 1945 dengan beranggotakan 29 orang. Dengan mempergunakan rancangan yang telah dipersiapkan oleh BPUPKI, maka PPKI dapat menyelesiakan acara hari itu, yaittu:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:40.5pt;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB"><span>a)<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Menetapkan Undang-Undang Dasar ; dan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:40.5pt;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB"><span>b)<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Memilih Presidan dan Wakil Presiden dalam waktu rapat selama 3 jam.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Dengan demikian terpenuhilah keinginan Bung Karno yang diucapkan pada waktu membuka rapat itu sebagai ketua panitia dengan kata-kata sebagai berikut ; “Tuan-tuan sekalian tentu mengetahui dan mengakui, bahwa kita duduk di dalam suatu zaman yang beralih sebagai kilat cepatnya. Maka berhubungan dengan itu saya minta sekarang kepada tuan-tuan sekalian, supaya kitapun bertindak di dalam sidang ini dengan kecepatan kilat.”</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Sedangkan mengenai sifat dari Undang-Undang Dasarnya sendiri Bung Karno berkata:”Tuan-tuan tentu mengerti bahwa ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar sementara, Undang-Undang Dasar Kilat, bahwa barangkali boleh dikatakan pula, inilah revolutie grodwet. Nanti kita akan membuat undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap. Harap diingat benar-benar oleh tuan-tuan, agar kita ini harus bisa selesai dengan Undang-Undang Dasar itu.”</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Dalam beberapa menit saja, tanpa ada perdebatan yang substansil disahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, dengan beberapa perubahan, khususnya dalam rumus pancasila. (Pranoto Mangkusasmito, Pancasila dan sejarahnya, Lembaga Riset Jakarta, 1972, hal. 9-11.)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Adapun Pembukaan undang-Undang Dasar, yang didalamnya terdapat Rumus Pancasila II, yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, adalah sebagai berikut :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;text-indent:0.5in;" align="center"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;text-indent:0.5in;" align="center"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">PEMBUKAAN</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;text-indent:0.5in;" align="center"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri-keadilan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Atas berkat Rahmat Alloh Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan bebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melasanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam satu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam<span> </span>suatu Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada : Ke- Tuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Dengan demikian disahkannya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Rumus Pancasila mengalami perubahan lagi, yaitu:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:1in;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB"><span>a)<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:1in;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB"><span>b)<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Kemanusiaan yang adil dan beradab ;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:1in;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB"><span>c)<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Persatuan Indonesia ;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:1in;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB"><span>d)<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:1in;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB"><span>e)<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Perubahan esensial dari Rumus Pancasila II atau Pancasila menurut Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 dengan Rumus Pancasila III atau Pancasila menurut Pembukaan Undang-Undang Dasar tanggal 18 Agustus 1945, yaitu pada sila pertama “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” diganti dengan “Ke-Tuhanan Yang Maha Esa” . perubahan ini ternyata dikemudian hari menumbuhkan benih pertentangan sikap dan pemikiran yang tak kunjung berhenti sampai hari ini. Sebab umat Islam menganggap bahwa pencoretan anak kalimat pada sila pertama Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, oleh PPKI adalah suatu pengkhianatan oleh golongan nasionalis dan kristen. Karena Rumus Pancasila II telah diterima secara bulat oleh BBUPKI pada tanggal 17 Juli 1945. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Selanjutnya melalui aksi militer Belanda ke-I dan ke- II , dan dibentuknya negara-negara bagian oleh Belanda, pemberontakan PKI di Madiun, statemen Roem Royen yang mengembalikan Bung Karno dan kawan-kawannya dari Bangka ke Jogjakarta, sedangkan Presiden darurat RI pada waktu itu ialah Mr. Syafruddin Prawiranegara, sampailah sejarah negara kita kepada konfrensi meja bundar di Den Haag (Nederland). Konfrensi ini berlangsung dari tanggal 23 Agustus 1949 sampai tanggal 2 November 1949. dengan ditandatanganinya “Piagam Persetujuan” antara delegasi Republik Indonesia dan delegasi pertemmuan untuk permusyawaratan federal (B.F.O.) mengenai “Konstitusi Republik Indinesia Serikat” (RIS) di Seyeningen pada tanggal 29 Oktober 1949, maka ikut berubahlah Rumus Pancasila III menjadi Rumus Pancasila IV. Rumus Pancasila IV ini termuat dalam muqadimah Undang-Undang Dasar Republik Indinesia Serikat (RIS), yang bunyinya sebagai berikut:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;text-indent:0.5in;" align="center"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Mukadimah</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;text-indent:0.5in;" align="center"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;">Kami bangsa Indonesia semenjak berpuluh-puluh tahun lamanya bersatu padu dalam perjuangan kemerdekaan, dengan senantiasa berhati teguh berniat menduduki hak hidup sebagai bangsa yang merdeka berdaulat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;">Ini dengan berkat dan rahmat Tuhan telah sampailah kepada ringkatan sejarah yang berbahagia dan luhur.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;">Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam satu piagam negara yang berbentuk Republik Federasi berdasarkan pengakuan “Ketuhanan Yang Maha Esa, Peri kemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan keadilan sosial.”</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;">Untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span style="font-size:9pt;">Secara jelasnya Rumus Pancasila IV atau pancasila menurut mukadimah Undang-Undang Dasar RIS tanggal 29 Oktober 1949, adalah sebagai berikut;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:0.5in;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;"><span>a.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;">Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:0.5in;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;"><span>b.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;">Peri-Kemanusiaan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:0.5in;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;"><span>c.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;">Kebangsaan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:0.5in;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;"><span>d.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;">Kerakyatan dan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:0.5in;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;"><span>e.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;">Keadilan sosia.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Perubahan yang terjadi antara Rumus Pancasila II dengan Rumus Pancasila IV adalah perubahan redaksional yang sangat banyak, yang sudah barang tentu akan membawa akibat pengertian pancasila itu menjadi berubah pula.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Republik Indinesia Serikat tidak berumur sampai 1 tahun. Pada tanggal 19 Mei 1950 ditanda tangani “Piagam Persetujuan” antara pemerintah RIS dan pemerintah RI. Dan pada tanggal 20 Juli 1950 dalam pernyataan bersama kedua pemerintah dinyatakan, antara lain menyetujui rencana Undang-Undang Dasar sementara negara kesatuan Republik Indonesia seperti yang dilampirkan pada pernyataan bersama”. Pembukaan Undang-Undang Dasar sementara negara kesatuan Repiblik Indonesia seperti yang dilampirkan pada pernyataan bersama. Pembukaan Undang-Undang Dasar sementara 1950, yang didalamnya terdapat rumus Pancasila, adalah sebagai berikut;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;text-indent:27pt;" align="center"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Mukadimah</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;text-indent:27pt;" align="center"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Dengan berkat dan rahmat Tuhan tercapailah tingkat sejarah yang berbahagia dan luhur.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam negara yang berbentuk Republik Kesatuan, berdasarkan pengakuan ketuhanan yang maha esa, peri kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian, dan kemerdekaan yang berdaulat sempurna”.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Untuk jelasnya Rumus Pancasila di dalam mukadimah Undang-Undang Dasar sementara dapat disusun sebagai berikut;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:1in;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;"><span>a)<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;">Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:1in;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;"><span>b)<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;">Peri-Kemanusiaan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:1in;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;"><span>c)<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;">Kebangsaan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:1in;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;"><span>d)<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;">Kerakyatan dan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:1in;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;"><span>e)<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;">Keadilan sosial.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;"><span style="font-size:9pt;">Rumus Pancasila dalam mukadimah Undang-Undang Dasar sementara adalah merupakan rumus pancasila V. dan ternyata antara Rumus Pancasila IV dan Rumus Pancasila V tidak ada perubahan baik sitimatikanya maupun redaksinya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;"><span style="font-size:9pt;">Tetapi setelah dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang menyatakan “Pembubaran kostituante dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar 1945”, Rumus Pancasila mengalami perubahan, baik redaksinya maupun pengertiannya secara esensial dan mendasar. Sebab setelah itu Bung Karno merumuskan Pancasila dengan menggunakan “ Teori Perasan” yaitu pancasila itu diperasnya menjadi tri sila ( tiga sila) : sosionasionalisme (yang mencakup kebangsaan Indonesia dan peri kemanusiaan); Sosio demokrasi (yang mencakup demokrasi dan kesejahteraan sosial dan ketuhanan. Trisila ini diperas lagi menjadi Ekasila (satu sila); Ekasila itu tidak lain ialah gotong-royong. Dan gotong royong diwujudkan oleh Bung Karno dalam bentuk nasakom (nasional, agama dan komunis).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;"><span style="font-size:9pt;">Lebih jelasnya teori perasan Bung Karno dapat disusun sebagai berikut:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;"><span>1.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;">Pancasila itu diperasnya menjadi tri sila (tiga sila).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;"><span>2.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;">Trisila terdiri atas:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:81pt;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;"><span>a)<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;">Sosionasionalisme </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:81pt;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;"><span>b)<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;">Sosio </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:81pt;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;"><span>c)<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;">Ketuhanan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;"><span>3.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;">Trisila diperas menjadi Ekasila </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:9pt;"><span>4.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:9pt;">Ekasila yaitu gotong-royong. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;"><span style="font-size:9pt;">Teori perasan Bung Karno ni bukan masalah baru, tetapi itulah hakekat Pancasila yang ia lahirkan pada tanggal 1 Juni 1945; dan hal ini dapat dilihat dari pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 di depan BPUPKI, yang antara lain berbunyi, “Atau barang kali ada saudara-saudara yang tidak senang adas bilangan itu ? Saya boleh peras sehingga tinggal tiga saja. Saudara Tanya kepada saya apakah perasan tiga perasan itu ? Berpuluh-puluh tahun sudah saya pikirkan dia, ialah dasar-dasarnya Indonesia, Weltanschaung kita. Dua dasar yang pertama, kebangsaan dan internasionalisme; kebangsaan dan peri kemanusiaan, saya peras menjadi satu : itulah yang dahulu saya namakan socio-nationalisme. Dan demokresi yang bukan demokrasi barat, tetapi pilitiek economiche democratie, yaitu pilitieke democratie dengan sociale rechtvaardigheid, demikrasi dengan kesejahteraan saya peraskan pula menjadi satu. Inilah yang dulu saya namakan socio democratie.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;"><span style="font-size:9pt;">Tinggal lagi ketuhanan yang menghormati satu sama lain.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;"><span style="font-size:9pt;">Jadi yang asalnya lima itu telah menjadi tiga: socionationalisme, sociodemocratie dan ketuhanan. Kalau tuan senang dengan simbul tiga ambillah yang tiga ini. Tetapui barangkali tidak semua tuan-tuan senang kepada trisila ini, dan minta satu dasar saja ? Baiklah, saya jadikan satu, saya kumpulkan lagi menjadi satu. Apakah yang satu ? ……Jikalau saya peras yang lima menjadi tiga, dan yang tiga menjadi satu, maka dapatlah saya satu perkataan Indonesia yang tulen, yaitu perkataan gotong-royong ! alangkah hebatnya ! negara gotong-royong.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;"><span style="font-size:9pt;">Selain “teori perasan’ Pancasila, Bung Karno menjabarkan dan melengkapi Pancasila itu dengan Manifesto Politik ( Manipol ) dan USDEK ( Undang-Undang Dasar 45, Sosialisme Indonesis, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribaian Indonesia). Hal ini bisa kita jumpai di dalam “Tujuh Bahan Pokok Indoktrinasi”, ynag antara lain menyatakan : “Ada orang menanya : Kepada Manifesto Polotik ? Kan kita sudah mempunyai Pancasila? Manifesto Politik adalan pancaran dari Pancasila; USDEK adalah pemancaran dari pada Pancasila. Manifesto Politik, USDEK dan Pancasila adalah terjalin satu salam lain. Manifesto politik, USDEK dan pancasila tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Jika saya harus mengambil qiyas agama – sekadar qiyas – maka saya katakan : Pancasila adalah semacam Qur’annya dan Manifesto Politik dan USDEK adalah semacam Hadits-haditsnya. Awas saya tidak mengatakan bahwa Pancasila adalah Qur’an dan Manifsesto Politik dan USDEK adalah hadits ! Qur’an dan Hadits shahih merupakan satu kesatuan, - maka pancasila dan Manifesto politik dan USDEK adalah merupakan satu kesatuan. Teori perasan Pancasila yang dilengkapi dengan manifesto Politik dan USDEK adalah merupakan Rumus Pancasila VI. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;"><span style="font-size:9pt;">Dengan Naskaom memberi peluang yang besar kepada golongan komunis seperti Partai Komunis Indonesia ( PKI ) untuk memasuki berbagai instansi sipil dan militer. Dominasi komunis di dalam pemerintahan dan berbagai sektor kehidupan, memberikan kesempatan kepada mereka untuk melakukan kudeta dan perebutan kekuasaan; meletuslah Gerakan 30 September PKI.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;"><span style="font-size:9pt;">Meletusnya G 30 S / PKI dari kandungan Nasakom, yang membawa runtuhnya rezim Orde Lama, menurut regim Orde baru disebabkan oleh penyelewengan pancasila dari rel yang sebenarnya. Oleh karena itu rezim Orde Baru mencanangkan semboyan “Laksanakan Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekwen”.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;"><span style="font-size:9pt;">Menurut Orde baru, khususnya angkatan ’66, bahwa penyelewengan Pancasila oleh rezim orde Lama disebabkan “belum jelasnya filsafat Pancasila dan belum adanya tafsiran yang terperinci”. Pendapat ini bisa dilihat dari kesimpulan “Simposium Kebangkitan Generasi ’66 Menjelajah Tracee baru”, yang diselenggarakan pada tanggal 6 mei 1966, bertempat di Universitas Indonesia; yang isinya antara lain sebagai berikut :<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang dasar ’45 </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">pasal 1 ayat 2 yang berbunyi: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.” </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Dan juga terdapat dalam pasal 3 yang berbunyi: “MPR menetapkan undang-undang dasar dan garis-garis besar pada haluan negara.” </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Pasal 20 ayat 1 : “ DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.” </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Pasal 22 ayat 2 berbunyi: “Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dan persidangan yang berikut.” </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB">Ayat 3 :”Jika tidak mendapatkan persetujuan, maka peraturan tersebut harus dicabut.”</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;"><span style="font-size:9pt;" lang="EN-GB"> </span></p>
<p class="MsoBodyText"><span style="font-size:9pt;"> </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:9pt;"> </span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Bisakah kita?]]></title>
<link>http://murt4z4.wordpress.com/?p=56</link>
<pubDate>Thu, 05 Jun 2008 06:09:26 +0000</pubDate>
<dc:creator>murtaza</dc:creator>
<guid>http://murt4z4.wordpress.com/?p=56</guid>
<description><![CDATA[Yang kayak begini kayaknya agak susah dicerna orang awam, karena emang gak biasa di kta orang Indone]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;margin:5pt 6pt;"><span style="font-size:9pt;color:#000000;font-family:Verdana;">Yang kayak begini kayaknya agak susah dicerna orang awam, karena emang gak biasa di kta orang Indonesia ini. hal ini terkait dengan kultur sih. Namun bagi KPK, hal yang bersifat kultur seperti ini bisa menjadi celah atau jembatan bagi KKN.</span></p>
<p style="text-align:justify;margin:5pt 6pt;"> </p>
<p style="text-align:justify;margin:5pt 6pt;"><span style="font-size:9pt;color:#000000;font-family:Verdana;"><strong>Kado Perkawinan dan Gratifikasi </strong></span></p>
<p style="text-align:justify;margin:5pt 6pt;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;font-family:Arial;">Sebagai seorang Ketua MPR yang notabene pejabat negara, perkawinan Hidayat Nurwahid, dengan dokter bernama Diana Abbas Thalib mendapat peliputan besar. Tidak heran jika tamu yang datang pun begitu banyak, bahkan mencapai ribuan orang, dari mulai anak-anak panti asuhan, pengusaha, sampai ke pejabat tinggi negeri ini. Dua hari sebelumnya, tepatnya Jumat, 9 Mei 2008, Gusti Kanjeng Ratu Maduretno, putri dari Sri Sultan Hamengkubuwono X menikah dengan Kanjeng Pangeran Haryo Purbodiningrat. Layaknya putri Sultan, pernikahan pun diselenggarakan dalam pesta yang akbar dengan berbalut adat Jawa. Masyarakat Yogyakarta pun tenggelam dalam suka cita pernikahan sang putri dengan pangeran. </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:5pt 6pt;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;font-family:Arial;"><!--more-->Ada</span><span style="font-size:10pt;color:#000000;font-family:Arial;"> yang tidak biasa dalam perkawinan ketua MPR dan putri Sultan ini. Ketika sebagian masyarakat menganggap kado perkawinan merupakan sesuatu yang bisa memberikan kejutan bagi mempelai, bahkan pembukaan kado merupakan sesuatu yang ditunggu-tunggu oleh seluruh anggota keluarga dan itu sangat privasi, maka berbeda dengan kado perkawinan orang nomor satu di MPR RI ini. Kado perkawinan yang biasanya dibuka beserta keluarga dengan jumlah perolehan dan isinya yang bersifat pribadi dan rahasia tidak terjadi dalam pernikahan Hidayat-Diana. Kado Perkawinan tersebut dibuka dan diperiksa oleh KPK. </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:5pt 6pt;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;font-family:Arial;">Kado perkawinan merupakan hadiah atau pemberian dari tamu undangan kepada kedua mempelai. Kado ini dapat berbentuk uang atau barang. Kado ini diberikan sebagai tanda persahabatan atau kekerabatan. Nilainya pun bervariasi, tergantung dari keridaan dan kemampuan pemberi. Tidak ada standar minimal ataupun batas maksimal mengenai nilai kado perkawinan. </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:5pt 6pt;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;font-family:Arial;">Bagi seorang pejabat negara, baik itu dari eksekutif maupun legislatif, pemberian kado dari pihak lain bisa berimplikasi luas, dan sebenarnya ada larangan. Pemberian pihak lain kepada pejabat negara disinyalir ada rnaksud-maksud lain, yaitu pemanfaatan fasilitas atau dalam rangka memengaruhi kebijakan pejabat negara tersebut untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Pemberian yang seperti itulah yang oleh undang-undang korupsi disebut gratifikasi. </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:5pt 6pt;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;font-family:Arial;">Untuk mengetahui terjadinya gratifikasi, tidak mungkin hanya mengandalkan pengakuan dari orang-orang yang menerima melainkan harus melalui investigasi (walaupun beberapa anggota DPR dari PKS telah melaporkan apabila mereka menerima gratifikasi). Namun, perlu disadari bahwa suatu investigasi akan sulit dilakukan tanpa adanya hak-hak khusus terhadap penyidik dan terhadap orang yang dicurigai menerima gratifikasi. </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:5pt 6pt;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;font-family:Arial;">Hak-hak khusus tersebut bisa berupa perluasan kewenangan bagi penyidik KPK melebihi kewenangan yang diberikan oleh KUHAP. Sedangkan, bagi orang yang dicurigai harus diberikan perlindungan bahwa investigasi itu dilakukan secara tertutup. </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:5pt 6pt;"><strong><span style="font-size:10pt;color:#000000;font-family:Arial;">Gratifikasi </span></strong></p>
<p style="text-align:justify;margin:5pt 6pt;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;font-family:Arial;">Gratifikasi sendiri merupakan hadiah atau pemberian kepada penyelenggara negara terkait dengan jabatan atau posisi penyelenggara. Hadiah atau pemberian itu dimaksudkan untuk menyuap atasan ataupun rekan agar melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan kehendak pemberi hadiah dan bertentangan dengan kewajiban jabatannya. </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:5pt 6pt;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;font-family:Arial;">Gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pelakunya pun diancam hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, dan denda minimal 200 juta maksimal 1 milyar. Kecuali jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK, ancaman pidana tersebut tidak berlaku (Pasal 12C UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:5pt 6pt;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;font-family:Arial;">Gratifikasi merupakan salah satu model korupsi. Korupsi sendiri merupakan tindak pidana yang sedang gencar diberantas oleh KPK. Bahkan, presiden mengeluarkan instruksi untuk mempercepat pemberantas korupsi di Indonesia melalui Inpres No. 5 tahun 2005. </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:5pt 6pt;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;font-family:Arial;">Pemberantasan korupsi merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan good governance government. Dalam pelaksanaannya tentu harus berpedoman pada asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Salah satu asas yang selalu didengung-dengungkan yaitu transparansi. </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:5pt 6pt;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;font-family:Arial;">Pengungkapan kasus-kasus gratifikasi merupakan salah satu cara untuk mewujudkan clean government. Dimulai dengan mengungkap hadiah yang diberikan kepada atasan atau pejabat yang lebih tinggi guna mencapai tujuan tertentu. KPK memulai langkah ini dengan memeriksa kado perkawinan pejabat atau penyelenggara negara. </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:5pt 6pt;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;font-family:Arial;">KPK memang tengah gencar memberantas korupsi, salah satu actionnya yaitu dengan memeriksa kado perkawinan penyelenggara negara. Jika isi kado perkawinan melebihi jumlah nominal yang ditentukan oleh Surat Keputusan Pimpinan KPK, yaitu 1 juta rupiah, maka kado perkawinan itu (selebihnya dari satu juta) akan menjadi milik negara karena dianggap masuk kategori gratifikasi. </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:5pt 6pt;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;font-family:Arial;">Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak menyebutkan jumlah hadiah yang termasuk kategori gratifikasi, melainkan hanya menegaskan apakah pemberian itu terkait dengan jabatan atau tidak. Jika terkait dengan jabatan, hadiah tersebut akan disita oleh negara, apabila tidak maka akan menjadi milik yang bersangkutan. </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:5pt 6pt;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;font-family:Arial;">Pemeriksaan kado perkawinan pejabat oleh KPK merupakan suatu upaya pencegahan korupsi. Hal ini disebabkan kado perkawinan untuk pejabat berpotensi korupsi. Kado perkawinan yang diberikan dengan maksud menyogok pejabat untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan jabatannya merupakan suatu gratifikasi. Gratifikasi sendiri salah satu bentuk korupsi. </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:5pt 6pt;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;font-family:Arial;">Kado perkawinan Hidayat Nurwahid bisa berpotensi korupsi, mengingat, pertama, Hidayat adalah pejabat negara. Kedua, undang-undang pun menegaskan bahwa pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya merupakan gratifikasi. </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:5pt 6pt;"><span style="font-size:10pt;color:#000000;font-family:Arial;">Namun, ketersediaan Hidayat untuk merelakan kado perkawinannya diperiksa oleh KPK merupakan satu contoh dari usaha pejabat atau penyelenggara negara dalam mewujudkan good governance goverment. Transparansi yang diberikan dalam hal "kado perkawinan" merupakan keterbukaan yang sangat maksimal. </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:5pt 6pt;"><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;font-family:Arial;">Penulis, Rena Yi Lia </span></em></p>
<p style="text-align:justify;margin:5pt 6pt;"><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;font-family:Arial;"><em><span style="font-family:Arial;">dosen tetap Fakultas Hukum Unisba, Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi </span></em></span></em></p>
<p style="text-align:justify;margin:5pt 6pt;"><em><span style="font-size:10pt;color:#000000;font-family:Arial;">Dikutip dari Pikiran Rakyat, 30 Mei 2008</span></em></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[WhereIwork]]></title>
<link>http://marridj.wordpress.com/?p=185</link>
<pubDate>Thu, 29 May 2008 15:04:00 +0000</pubDate>
<dc:creator>marridj</dc:creator>
<guid>http://marridj.wordpress.com/?p=185</guid>
<description><![CDATA[
]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://marridj.files.wordpress.com/2008/05/mpr.jpg"><img class="alignnone size-full wp-image-186" src="http://marridj.wordpress.com/files/2008/05/mpr.jpg" alt="" width="367" height="490" /></a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Megawati, Taufik Kiemas, SBY dan Wiranto Jangan DIPILIH!]]></title>
<link>http://yoyoaquiza.wordpress.com/?p=6</link>
<pubDate>Thu, 29 May 2008 14:20:24 +0000</pubDate>
<dc:creator>yoyoaquiza</dc:creator>
<guid>http://yoyoaquiza.wordpress.com/?p=6</guid>
<description><![CDATA[Teman-teman, sahabat semua saudara sebangsa dan setanah air, UNTUK PEMILU YAD, Tak usah pilih Megawa]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<h2>Teman-teman, sahabat semua saudara sebangsa dan setanah air, UNTUK PEMILU YAD, Tak usah pilih Megawati, Taufik Kiemas, SBY dan Wiranto, untuk jadi anggota DPR MPR maupun Presiden &#38; wakil Presiden.</h2>
<h2></h2>
<h2>Mengapa demikian? Megawati dan Taufik Kiemas &#38; PDI Perjuangan selama ini menjalankan politik NABOK NYILIH TANGAN, yaitu: Melempar batu sembunyi tangan.  Ajakin orang lain dan para menteri serta staff dan pimpinan bumn untuk naikkan harga BBM, namun lalu sebagai DPR MPR memprotes, dan Mengajak Masyarakat untuk memprotes kenaikan harga. Belum lagi, anggota PDI Perjuangan masih banyak yang sinting malah membuat aksi teror dan menyusahkan mantan pengawal Presiden Soeharto, yg sudah pensiun dan hanya jadi pengamen  di SOLO padahal orang itu malah banyak jasanya bagi bangsa dan negara, serta di harapkan mampu mngatasi dan menutup semburan lumpur panas.</h2>
<h2></h2>
<h2>Sedangkan SBY sudah jelas kepemimpinannya selama ini tidak konsisten sebagaimana janjinya, dan itu terlihat jelas bahwa ia itu tidak mengurusi urusan negara dan penderitaan rakyat, terbukti pengajuan permohonan agar Mantan Pengawal Pak Harto yg bernama Bobby Meidianto Jaguar, asli alamat &#38; domisili di Panularan Laweyan Solo, di beri SK untuk menutup semburan lumpur Panas Sidoarjo 2006 tidak di penuhi, dan tidak di gubris, serta malah 3x menaikkan harga BBM.</h2>
<h2></h2>
<h2>Dan begitu juga dengan Jendral Wiranto yang berserta anak-anaknya yang mendirikan Partai Hati Nurani Rakyat ternyata tidak menunaikan Suara Rakyat dan hanya duduk manis saja. Selain itu bahwa Komando Payung Rasul Indonesia ternyata di beberapa wilayah di Indonesia telah mengadakan acara Yasinan dan Tahlilan untuk mendoakan beberapa Jendral dan orang2 yaitu di antaranya SBY, Jendral Wiranto, dan Jendral Subagyo HS, agar mampus sekalian setelah mereka dan anak2 mereka di ketahui melakukan perbuatan yang tidak baik terhadap mantan Pengawal Presiden Bernama Bobby Meidianto Jaguar diatas baik berhubungan dengan urusan negara maupun urusan pribadi soal perjodohan Bobby - Meutya Hafid. ( info: www.geocities.com/chantix_aq/index.html)</h2>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[REVISI TREATMENT PENUTUPAN LUBANG SEMBURAN LUMPUR.]]></title>
<link>http://blogscafe.wordpress.com/?p=39</link>
<pubDate>Mon, 26 May 2008 17:46:22 +0000</pubDate>
<dc:creator>blogscafe</dc:creator>
<guid>http://blogscafe.wordpress.com/?p=39</guid>
<description><![CDATA[
BAGAIMANA CARA MENUTUP LUBANG SEMBURAN.
HALAMAN INI TERPAKSA KAMI TULIS ULANG KARENA KAMI MENDAPAT ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<h2></h2>
<h2><strong><span style="color:#003366;">BAGAIMANA CARA MENUTUP LUBANG SEMBURAN.</span></strong></h2>
<p><strong><span style="color:#003366;">HALAMAN INI TERPAKSA KAMI TULIS ULANG KARENA KAMI MENDAPAT PESAN DARI MAS BOBBY SIANG TADI, AGAR MEREVISI ULANG TULISAN CARA MENUTUP LUBANG SEMBURAN LUMPUR DAN GAS. PADA DASARNYA YANG KAMI TULIS SEBELUMNYA ATAU DI HALAMAN LAIN ADALAH SUDAH BENAR, NAMUN INI MASIH ADA TAMBAHAN LAGI.</span></strong></p>
<p><strong><span style="color:#003366;">1. BAHWA OLEH MAS BOBBY SUDAH DI PERIKSA , BENAR ADANYA PERKIRAAN NYA SEBELUM INI BAHWA SEMUA LOKASI SEMBURAN LUMPUR DI INDRAMAYU, SIDOARJO DAN MUARA ENIM ADALAH LOKASI2 PENAMBANGAN MMINYAK DAN GAS BUMI.</span></strong></p>
<p><strong><span style="color:#003366;">2. BAHWA SUMBER SEMBURAN ITU BUKAN KARENA PIPANYA YANG BOCOR NAMUN ADANYA JALAN TERBUKA DARI SISI PIPAYANG MAKIN MELEBAR TANAHNYA OLEH DESAKAN LUMPUR DARI BAWAH DAN JUGA MEMPERLEBAR PORI2 / URAT TANAH YANG DI LEWATI LUMPUR TERSEBUT. UNTUK ITU SEMESTINYA PIHAK PENAMBANG MEMIKIRKAN CARA UNTUK MENANGGULANGI HAL TERSEBUT DI SAAT2 YANG AKAN DATANG.</span></strong></p>
<p><strong><span style="color:#003366;">3.BAGAIMANAPUN JUGA HAL TERSEBUT TETAP SAJA MEMBAHAYAKAN BAGI MANUSIA SEKITARNYA LOKASI TERSEBUT MINIMAL DAN JUGA WILAYAH DI SITU APABILA TIDAK DAPA DI ATASI.</span></strong></p>
<p><strong><span style="color:#003366;">4. CARA PENUTUPAN LUBANG SMBURAN SENDIRI SEBENARNYA BANYAK YANG DAPAT DI LAKUKAN TINGGAL MAU ATAU TIDAK MENURUTI SARAN BOBBY MEIDIANTO ALIAS 